PARA jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas pemerintah.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240527-WA0014-1024x682.jpg)
Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240527-WA0013-1024x682.jpg)
Aliansi menilai ada beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang mereka nilai cukup menganggu kerja-kerja jurnalistik. Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers.
(dam)