SEDIKITNYA sudah 20 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mundur atau keluar dari kepesertaan program keluarga harapan (PKH). Alasannya, karena merasa sudah mampu pada saat proses labelisasi rumah penerima program tersebut.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, Lolly Irawati, labelisasi yang bertuliskan “Keluarga Pra Sejahtera Penerima Bantuan Sosial PKH Tanjungpinang” itu, dilakukan sebagai bentuk transparansi dan penyaluran bantuan sosial agar tidak salah sasaran.
Lolly menyebut, pihaknya telah melakukan labelisasi di rumah keluarga KPM PKH sejak Rabu (16/11/2022) lalu. “Nah, selama beberapa hari kami lakukan labelisasi, ada sekitar 20 KPM yang melakukan graduasi atau keluar dari kepesertaan PKH,” katanya di Tanjungpinang, Sabtu (19/112022).
Ia menegaskan, bagi KPM PKH yang menolak rumahnya dipasangi label, maka secara otomatis akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. KPM bersangkutan harus membuat surat penyataan di atas materai, yang menandakan mereka harus mundur dan tak berhak menerima bantuan sosial lagi.
Dengan pemasangan label tersebut, menurutnya, siapa saja yang menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat menjadi transparan, sehingga masyarakat lain dapat mengetahui siapa saja yang mendapatkan program PKH dari Kementerian Sosial RI tersebut.
Pemasangan label yang dilakukan oleh petugas bukan menggunakan stiker, tapi dengan cara disemprot dengan cat supaya tidak mudah hilang atau lepas.
“Kalau ada KPM yang rumahnya sudah dipasang label, tetapi sengaja menutup atau menghapusnya. Dinsos akan mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa keluarga tersebut dihapus sebagai penerima bantuan sosial,” ucap Lolly.
Lanjutnya menyampaikan tahun ini ada sebanyak 5.313 rumah yang dipasang labelisasi dan ditargetkan selesai selama 25 hari terhitung sejak Rabu (16/11/2022).
Untuk penyemprotan ke rumah PKH, pihaknya menerjunkan lima tim yang berbeda tempat di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang. Dinsos juga dibantu babinsa, bhabinkamtibmas, pendamping PKH, kelurahan, RT, dan RW.
“Jadi, labelisasi ini mudah-mudahan memberikan efek jera untuk masyarakat yang memang mampu, tapi dia mau menerima bantuan,” katanya menegaskan.
(*)
Sumber: Antara
Batam kapan
Terlalu banyak bantuan semacam ini di manfaatkan oleh warga atau oknum yg tak bertanggung jawab