WALIKOTA Batam, Amsakar Achmad menegaskan, perkara yang menimpa Yuwanky sebagai pimpinan perusahaan pemenang proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh, merupakan persoalan berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan urgensi pembangunan Pasar Induk Jodoh.
Menurut Amsakar, proses pengelolaan aset Pasar Induk sudah berjalan sejak awal tahun, tepatnya Januari hingga Maret.
Seluruh proses tersebut, menurut Amsakar, dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemko Batam juga telah meminta pendampingan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung valuasi aset Pasar Induk.
“Mengapa Pasar Induk itu perlu kita buat? Sudah dua kali direncanakan namun support Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dapat, sampai kemudian pasar itu dipagari dan dirobohkan. Nah, aset ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Harus dimanfaatkan agar pasar bisa memberikan keseimbangan terhadap harga (bahan pokok) di pasaran,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh tahapan pengelolaan aset telah dibahas secara objektif dan mengacu pada standar kepatutan. Dasarnya adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bahkan, dalam pematangan dokumen kontrak, Pemko Batam turut melibatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Terkait terpilihnya perusahaan milik Yuwanky sebagai pengelola Pasar Induk, Amsakar menegaskan proses tersebut telah melalui mekanisme lelang.
“Mengapa dia terpilih? Lelang pertama, pesertanya sebatang kara (hanya satu peserta). Lalu lelang kedua, pesertanya juga sebatang kara, yakni beliau. Sesuai ketentuan, kalau sudah dua kali lelang dan masih satu peserta, maka sudah dapat difinalkan. Berbeda dengan aturan dulu yang harus sampai tiga kali. Jadi progres mana yang salah?” jelasnya.
Terkait penangkapan Direktur Utama perusahaan pemenang lelang dan kemungkinan dampaknya terhadap proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh, Amsakar memastikan sejauh ini tidak ada pengaruh langsung.
Pembangunan tetap berjalan sesuai dengan komitmen yang telah dituangkan dalam kontrak. Namun, Amsakar menegaskan Pemko Batam tidak akan tinggal diam jika nantinya ditemukan persoalan dalam pelaksanaan proyek.
Ia memastikan tindakan tegas akan diambil apabila terbukti terdapat masalah, termasuk jika ditemukan aliran dana bermasalah yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Kalau dia menjadi tersangka dan terbukti ada aliran dana (yang bermasalah pada proyek) misalnya, ya kita hentikan kerjaannya. Tidaklah ribet-ribet amat. Tapi sejauh ini, alhamdulillah semua yang dikerjakan masih sesuai dengan komitmen kontrak yang disepakati,” ungkapnya.
Dengan demikian, Amsakar memastikan proses pembangunan Pasar Induk Jodoh tetap berjalan.
Pemerintah Kota Batam juga menegaskan bahwa aspek hukum terhadap pihak pengelola akan dipisahkan dari kepentingan pembangunan fasilitas pasar yang dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan harga kebutuhan pokok di Batam.
Sebagaimana diketahui, Pemko Batam terus mendorong optimalisasi aset daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menata kawasan perkotaan.
Salahsatunya adalah dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah antara Pemko Batam dan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) untuk pembangunan dan operasional Pasar Induk Jodoh.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (17/03/2025) lalu.
(*)


