KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan rupiah dari operasi senyap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN), Itong Isnaeni Hidayat.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 5 orang. Di antaranya hakim hingga pengacara.
“KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta,” katanya.
Pihak-pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.
Sementara itu, pantauan detik.com, pukul 20.19 WIB, Kamis (20/1/2022), selain Itong dan Hamdan, pengacara swasta tiba di gedung KPK. Itong tampak mengenakan kemeja batik, bermasker, dan membawa tas kecil.
Setiba di KPK, tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka. Selanjutnya, Itong dan kedua orang lainnya langsung dibawa masuk ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, berbarengan dengan mereka, tampak juga 1 koper berwarna hitam. Belum pasti apa isi dari koper tersebut.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menyampaikan timnya saat ini masih bekerja. “Terima kasih perhatiannya, kami bekerja dulu ya,” ujar Firli.
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro mengakui adanya OTT itu. Dia menyebutkan identitas hakim dan panitera yang diamankan KPK.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, SH, juga diamankan,” kata Andi Samsan.
(*)
sumber: detik.com


