KOTA Batam sampai saat ini tidak mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan, alasan utama Batam tidak mengajukan PSBB adalah untuk tetap menjaga keberlangsungan industri di Kota Batam.
Sektor industri dan pariwisata menjadi pendapatan utama Kota Batam. Jika tetap dipaksakan, Rudi khawatir hal tersebut akan menimbulkan gangguan stabilitas di masyarakat.
“Batam ini daerah Industri, pariwisata, pendapatan Batam dari pajak dan retribusi hilang, PSBB tidak kita lakukan karena beresiko, industri tutup tidak bisa apa-apa kita,” kata Rudi di Alun-alun Engku Putri, Batam Centre, Batam pada Rabu (6/5).
Meskipun secara kebijakan tidak mengajukan PSBB, Rudi mengaku tetap menjalankan arahan dari pusat, dimana hal tersebut sudah masuk dalam bagian dari PSBB. Seperti mewajibkan warga Batam untuk memakai masker ketika keluar rumah, menjaga social dan physical distancing, melakukan patroli untuk mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun, dan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat.
Pembatasan keluar masuk orang ke Batam, juga telah berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat memberhentikan operasional bandara hingga akhir Mei 2020 mendatang. Demikian juga dengan penugasan kapal TNI untuk memulangkan para TKI asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Batam dan daerah lain di Kepri.
“Kita sudah membatasi langsung keluar masuk orang. Tidak PSBB pun kita sudah membuat batasan. Masker juga kita wajibkan,” kata Rudi.
*(Bob/GoWestId)


