JAJARAN Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap dua pria berinisial KL (45) dan AS alias Tulang (54). Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang buruh bangunan, Carlim (52), di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Batam.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Sagulung pada Senin (5/10/2026) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/X/2026/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kantor proyek di Kavling Flamboyan Blok R Nomor 25, Kelurahan Sungai Pelenggut.
Dalam keteranganya, Kapolsek Sagulung Iptu Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban bersama sembilan rekannya hendak meninggalkan proyek milik KL di kawasan Sekupang.
Para pekerja disebut berencana pulang ke Makassar karena persoalan pembayaran gaji selama bekerja di proyek tersebut belum jelas.
“Korban bersama sembilan rekannya berencana meninggalkan proyek dan akan pergi ke Makassar. Karena korban keluar dari grup WhatsApp proyek, pihak KL kemudian curiga dan korban dijemput untuk dibawa ke kantor di Kavling Flamboyan,” ujar Riyanto, Selasa (6/10/2026).
Sesampainya di kantor, korban diduga diinterogasi dan dipaksa membuka telepon selulernya. Polisi menyebut KL kemudian menemukan tiket pesawat di dalam ponsel korban. Hal itu diduga membuat KL emosi hingga memukul wajah korban.
Penganiayaan kemudian diduga dilakukan bersama sejumlah orang lainnya. Korban disebut berulang kali dipukul pada bagian wajah. Polisi juga menyebut pakaian korban dipaksa dilepas.
“Setelah ditemukan tiket pesawat di handphone korban, tersangka KL marah dan menonjok wajah korban. Kemudian diikuti AS dan satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Riyanto.
Dalam kejadian tersebut, uang milik korban sebesar Rp4,5 juta yang disebut merupakan hasil kasbon selama bekerja juga diduga diambil oleh AS. Penganiayaan kemudian berlanjut.
Korban diduga dipukul menggunakan selang pada bagian badan dan punggung secara berulang. Saat korban dalam kondisi terbaring, polisi menyebut pemukulan kembali dilakukan. Korban juga diduga ditendang pada bagian paha.
“Korban juga dipukul menggunakan selang pada bagian badan dan punggung. Saat korban terbaring, kembali dilakukan pemukulan pada bagian wajah dan tendangan pada paha,” ungkap Riyanto.
Korban mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan kantor tersebut selama beberapa hari karena masih mengalami luka.
Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban akhirnya berhasil meninggalkan lokasi dan menemui rekan-rekannya di Sekupang.
Namun, pada sore harinya korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor KL. Di lokasi tersebut kemudian dibuat kesepakatan terkait pembayaran Rp71 juta. Nilai tersebut disebut sebagai penggantian biaya keberangkatan ke Batam dan utang kasbon selama korban bekerja.
“Dalam kesepakatan itu, pihak korban baru membayar sekitar Rp35 juta, sedangkan sisanya disepakati untuk dicicil sambil korban kembali bekerja,” jelas Riyanto.
Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah menemukan video yang memperlihatkan Carlim diduga menjadi korban penganiayaan dan tersebar di media sosial. Keluarga kemudian meminta korban membuat laporan polisi. Laporan akhirnya dibuat di Polsek Sagulung pada 5 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para terduga pelaku. Hasilnya, polisi mengamankan KL dan AS pada Selasa (6/10/2026).
“Setelah laporan kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni KL dan AS,” ujar Riyanto.
Polisi masih memburu satu pelaku berinisial S yang diduga turut melakukan penganiayaan. S diketahui berada di kampung halamannya.
Sementara itu, keberadaan pelaku berinisial Y masih dalam penyelidikan. “Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.
Untuk S diketahui berada di kampungnya, sedangkan Y masih kami lakukan penyelidikan,” pungkas Riyanto.
(*)


