Khas
Ansar Singgung Soal UWTO, Tanda Ketidakpastian Hukum Legalitas Lahan Warga Pesisir Batam

UANG Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kembali muncul sebagai isu agraria strategis dalam pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6). Keberadaan UWTO dianggap merupakan tanda ketidakpastian hukum terkait legalitas lahan warga pesisir di Batam.
Isu tersebut diangkat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam kaitannya dengan legalitas lahan masyarakat pesisir di Batam yang disampaikan secara langsung di depan Presiden Jokowi yang juga hadir dalam GTRA Summit 2022.
“Sampai saat ini, hak-hak keagrariaan masyarakat pesisir di Kepri belum terpenuhi secara utuh, rata-rata belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang didiami, termasuk bagi masyarakat pesisir di Batam yang harus membayar UWTO,” katanya.
Hal ini harus diperjuangkan bersama-sama oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bersama pemerintah kabupaten dan kota lainnya hingga ke pemerintah pusat.
Ansar juga turut mengajak Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dikepalai oleh Muhammad Rudi untuk mencari jalan keluar, agar bagaimana caranya masyarakat pesisir di Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya.
“Saya rasa melalui acara GTRA Summit ini sangat tepat untuk kita menyampaikan problem di daerah kita. Kasihan masyarakat nelayan, masyarakat pesisir, atas tidak adanya kepastian hukum terkait tempat domisili mereka, khususnya masyarakat pesisir di Batam yang masih terbentur dengan aturan sehingga harus membayar UWTO. Ini harus kita pikirkan bersama, agar hak seluruh masyarakat pesisir di Kepri ini sama,” katanya lagi.
“Ini demi masyarakat pesisir kita. Saatnyalah kita memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan memberikan sertifikat tanah, surat hak pakai dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat itu gratis dari Pemerintah, dimana sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan di Batam. Untuk daerah selain Batam saya rasa tidak ada masalah, hanya mungkin perlu divalidasi saja data masyarakatnya yang akan diberikan hak-haknya seperti yang kita maksud,” tambahnya.
Jika masyarakat pesisir bisa mendapat hak yang sama, maka sertifikat rumah bisa digunakan untuk pengajuan modal ke bank guna membuka lapangan usaha baru.
“Tentu sertifikat itu akan banyak manfaatnya bagi masyarakat pesisir. Bisa diajukan ke bank untuk mengajukan modal usaha, sehingga mereka bisa membuka usaha kecil-kecilan. Itu semua harus kita pikirkan. Dan masyarakat pesisir yang di Batam juga, tidak lagi harus membayar UWTO seperti yang mereka lakukan selama ini,” katanya.
Sebagai informasi, tahun depan Kepri akan menjadi tuan rumah pelaksanaan GTRA Summit 2023. Ansar menegaskan momentum tersebut akan dimanfaatkan untuk mencitrakan kondisi sebenarnya dari masyarakat pesisir di Kepri (leo).