Kota Kita
Antisipasi Penimbunan, Polda Kepri Perketat Pengawasan Penjualan BBM & Bahan Pokok

SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polda Kepri memperketat pengawasan di tempat-tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan-bahan kebutuhan pokok guna mengantisipasi adanya pelanggaran hukum seperti penimbunan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt. “Kami ada yang namanya Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan di lapangan,” kata Harry, dikutip dari Antara, Sabtu (10/9/2022).
Harry mengatakan, tugas Satgas tersebut selain melakukan pengawasan, nantinya juga melakukan penindakan hukum terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan terhadap bahan-bahan pokok maupun BBM.
“Terutama dalam hal penegakan hukum ketika ada yang melakukan penimbunan apakah itu sembako maupun BBM, kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Harry juga menghimbau kepada pedagang dan juga petugas di tempat pengisian BBM agar bisa tegas apabila ada konsumen yang melakukan pelanggaran.
“Misalnya untuk pengisian BBM menggunakan jerigen, harus teliti, apakah itu digunakan untuk mengisi minyak mungkin kendaraannya mati di jalan atau untuk diperjualbelikan lagi. Kalau diperjualbelikan lagi, saya minta jangan dilayani,” ucapnya.
Sebelumnya, kata Harry, penindakan hukum juga sudah dilakukan Polda Kepri dengan menangkap tersangka sopir berinisial TH terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis bio solar pada Selasa (6/9/2022).
Modus operandi pelaku yaitu membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU yang ada di Kota Batam dengan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi. Pembelian dilakukan dengan kartu elektronik yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel stiker seolah-olah kartu milik kendaraan.
Lalu selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
(*)