Hubungi kami di

Kota Kita

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 | Kepri Mendapat Predikat sebagai Provinsi Informatif

Terbit

|

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat, Rabu (14/12/2022). F. Humas Pemprov Kepri

PROVINSI Kepulauan Riau (Kepri) meraih predikat sebagai provinsi dengan keterbukaan informasi publik untuk kategori Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerima langsung penganugerahan yang diserahkan oleh Presiden RI diwakili oleh Menko Polhukam RI, Mahfud MD, di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Kepri berada di urutan terbaik ke-3 di tingkat regional Sumatra dengan nilai 96,03. Kepri berada di bawah Provinsi Aceh dan Bangka Belitung. Sedangkan di Indonesia berada di ututan ke-12 di bawah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah.

Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi se-Indonesia dan Badan Publik lainnya yang transparan serta memberikan hak masyarakat untuk mengetahui terhadap perencanaan dan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri di tahun 2022 ini berhasil mencapai predikat sebagai provinsi yang ‘Informatif’ dengan meloncat langsung dua tangga dari tahun sebelumnya 2021 yang hanya dinilai ‘Cukup Informatif’.

Ansar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hasan, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dodi Sepka.

BACA JUGA :  Menteri KKP Resmikan Kampung Madong dan Sei Nyirih Jadi Kawasan Ekoeduwisata

Usai menerima anugerah ini, Ansar mengatakan bahwa penghagaan yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk Kepri dengan kategori ‘Informatif’ ini adalah sebagai bentuk bahwa Pemri Kepri cukup terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut informasi-informasi yang memang harus diketahui oleh masyarakat.

“Masyarakat berhak tahu dan memang harus tahu apa yang akan, sedang, dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita juga tahu bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

“Keterbukaan informasi ini juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi Pemerintah. Semoga anugerah ini dapat menambah semangat kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal apapun, yang berkaitan dengan informasi publik,” sambung Ansar.

Adapun peningkatan dari kategori ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’ yang diraih oleh Pemprov Kepri di tahun 2022 ini menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi.

“Saya menilai perangkat daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat, terbukti tahun ini kategori penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah sebuah langkah yang luar biasa,” ungkap Ansar.

Ia juga mengapresiasi kerja para komisioner Komisi Informasi Kepri yang selama ini telah intens melakukan Koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi baik di tingkat internal dan eksternal, dan bahkan hingga ke pusat.

BACA JUGA :  Pemprov Kepri Pangkas Kegiatan OPD Tak Penting | Mulai Kunker hingga Acara Seremonial

“Ini semua tidak terlepas dari kinerja teman-teman di KI Kepri. Semua tentu terlibat dalam hal ini. Kedepannya kita harus pertahankan ‘Informatif’ ini, dan bahkan harus kita tingkatkan lagi,” ujar Ansar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan badan pnting untuk menuju keterbukaan informasi, maka setiap badan publik diminta untuk terbuka kepada masyatakat terhadap informasi yang dibutuhkan.

Keterbukaan informasi, lanjut Mahfud, merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Dimana sejak awal reformasi, membangun demokrasi pada tahun 1998, didalamnya termasuk memberikan jaminan untuk mmberikan hak-hak asasi manusia.

“Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari serta mengolah informasi.Dan sejak awal reformasi di tahun 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN informasi harus diberikan. Sekali lagi saya tegaskan, seluruh lembaga publik harus memberi infornasi kepada masyarakat,” katanya.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook