Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔮 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Produksi Ikan Air Tawar Batam Tembus 2.841 Ton hingga Mei 2026
    4 menit lalu
    Jalan Gajah Mada di Sekitar Hotel Vista Kembali Rusak
    12 menit lalu
    HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
    24 jam lalu
    KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
    1 hari lalu
    Sebanyak 7869 Jemaah Haji Debarkasi Batam Telah Pulang ke Tanah Air
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    19 jam lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    1 hari lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    5 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    5 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    21 jam lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    1 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    6 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    7 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    6 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔮 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Apakah Proses Pengurusan UWT Di BP Batam Berbelit?

Editor Admin 2 bulan lalu 538 disimak
Ilustrasi, gedung BP Batam, instansi yang menerapkan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan yang dikelola/ ditempati warga di Batam. Disediakan oleh GoWest.ID

PROSES perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO/UWT) di Batam kerap menuai keluhan dari masyarakat. Sebagian warga menilai prosedurnya memakan waktu lama, terasa berbelit, serta tidak jarang berujung penolakan berulang.


MENANGGAPI hal tersebut, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menyatakan bahwa pada dasarnya proses perpanjangan tidak dipersulit. Menurutnya, percepatan layanan akan berjalan baik selama pemohon memenuhi syarat utama, yaitu lahan sudah terbangun.

Harlas menjelaskan bahwa perpanjangan UWT memang memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi. Ia menegaskan, perhatian pertama BP Batam adalah memastikan objek lahan sudah dibangun atau belum, karena aturan pengelolaan lahan di Batam tidak sama dengan mekanisme di daerah lain.

Ia juga menekankan bahwa lahan di Batam bukan diposisikan sebagai komoditas yang bisa dibeli, ditahan untuk kemudian dijual ketika nilainya naik. Dalam pandangannya, lahan tersebut merupakan insentif investasi untuk mendorong pembangunan. Karena itu, pihaknya melarang pemanfaatan insentif tanah untuk meraih keuntungan tanpa realisasi pembangunan.

Harlas menegaskan bahwa BP Batam mensyaratkan adanya pembangunan fisik di atas lahan sebagai dasar proses perpanjangan maupun untuk izin peralihan hak. Jika perpanjangan diberikan sebelum lahan dibangun, maka lahan berpotensi diperlakukan seperti komoditas, yang menurutnya bertentangan dengan tujuan kebijakan.

Terkait tudingan bahwa BP Batam mempersulit layanan, Harlas membantah dan menyebut pihaknya justru berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang pernah dilakukan adalah program BLING (Batam Layanan Keliling), yaitu layanan jemput bola yang mendatangi langsung kawasan perumahan untuk membantu pengurusan perpanjangan UWT. Program ini dinilai penting karena tidak sedikit pemilik rumah yang sudah berusia lanjut dan kesulitan memahami sistem pelayanan.

Mengenai kasus pengajuan yang ditolak hingga beberapa kali, Harlas meminta warga menyampaikan permasalahan secara langsung agar penyebabnya bisa ditelusuri. Ia menduga penolakan umumnya terjadi karena lahan belum memenuhi syarat, terutama karena kondisi lahan masih kosong dan belum ada pembangunan. Ia menegaskan bahwa jika bangunannya belum ada, penolakan menjadi konsekuensi dari norma yang berlaku.

Harlas menyebut kebijakan ini bertujuan agar lahan di Batam benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan, bukan sekadar dikuasai tanpa realisasi investasi. Sementara itu, bagi lahan yang sudah memenuhi syarat dan sudah terbangun, ia memastikan proses perpanjangan dapat selesai lebih cepat, dengan menyebut SLA (Service Level Agreement) selama lima hari.

Selain itu, Harlas juga mengimbau masyarakat mengurus sendiri proses perpanjangan UWT tanpa perantara pihak ketiga atau calo. Ia menyatakan BP Batam telah menyediakan akses pelayanan yang lebih mudah dan transparan.


Kasus di Puskopkar Batuaji

Di sisi lain, sebelumnya beredar informasi mengenai kendala warga di Perumahan Puskopkar Batuaji yang terhambat dalam pengurusan perpanjangan UWT. Disebutkan ratusan warga masih harus menunggu kelanjutan proses, karena permohonan perpanjangan belum bisa diproses.

BP Batam menjelaskan bahwa pembayaran UWT tahap awal warga dari pihak pengembang belum tuntas, sehingga proses belum dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Sejumlah warga mengaku mengajukan permohonan sejak Februari 2025, namun sistem berkali-kali menolak pengajuan mereka.

BP Batam menyebut ada sekitar 214 unit rumah terdampak, terutama rumah yang berada di luar area Penetapan Lokasi (PL) induk. Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam menyatakan kendala utama berasal dari belum dipenuhinya kewajiban pembayaran UWT alokasi awal untuk periode 30 tahun oleh pengembang, berdasarkan data penerimaan negara.

Selain persoalan administratif, BP Batam juga menyebut aspek tata ruang kawasan Puskopkar tercatat diperuntukkan sebagai zona komersial, bukan permukiman, mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

(dha/ham)

Kaitan batam, Bp batam, lahan, otorita batam, UWT, UWTO
Admin 6 Mei 2026 6 Mei 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Artikel Selanjutnya BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja

APA YANG BARU?

Produksi Ikan Air Tawar Batam Tembus 2.841 Ton hingga Mei 2026
Artikel 4 menit lalu 6 disimak
Jalan Gajah Mada di Sekitar Hotel Vista Kembali Rusak
Artikel 12 menit lalu 42 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 19 jam lalu 200 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 21 jam lalu 198 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 24 jam lalu 258 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 6 hari lalu 717 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 6 hari lalu 674 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 6 hari lalu 663 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 6 hari lalu 655 disimak
Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
Catatan Netizen 6 hari lalu 628 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?