Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
    21 jam lalu
    Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
    21 jam lalu
    Pengangguran di Kepulauan Riau Meningkat Tajam, Capai 75.000 Orang
    21 jam lalu
    BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
    2 hari lalu
    Inflasi Batam April 2026 Meningkat
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    20 jam lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    5 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Apakah Proses Pengurusan UWT Di BP Batam Berbelit?

Editor Admin 2 hari lalu 351 disimak
Ilustrasi, gedung BP Batam, instansi yang menerapkan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan yang dikelola/ ditempati warga di Batam. Disediakan oleh GoWest.ID

PROSES perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO/UWT) di Batam kerap menuai keluhan dari masyarakat. Sebagian warga menilai prosedurnya memakan waktu lama, terasa berbelit, serta tidak jarang berujung penolakan berulang.


MENANGGAPI hal tersebut, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menyatakan bahwa pada dasarnya proses perpanjangan tidak dipersulit. Menurutnya, percepatan layanan akan berjalan baik selama pemohon memenuhi syarat utama, yaitu lahan sudah terbangun.

Harlas menjelaskan bahwa perpanjangan UWT memang memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi. Ia menegaskan, perhatian pertama BP Batam adalah memastikan objek lahan sudah dibangun atau belum, karena aturan pengelolaan lahan di Batam tidak sama dengan mekanisme di daerah lain.

Ia juga menekankan bahwa lahan di Batam bukan diposisikan sebagai komoditas yang bisa dibeli, ditahan untuk kemudian dijual ketika nilainya naik. Dalam pandangannya, lahan tersebut merupakan insentif investasi untuk mendorong pembangunan. Karena itu, pihaknya melarang pemanfaatan insentif tanah untuk meraih keuntungan tanpa realisasi pembangunan.

Harlas menegaskan bahwa BP Batam mensyaratkan adanya pembangunan fisik di atas lahan sebagai dasar proses perpanjangan maupun untuk izin peralihan hak. Jika perpanjangan diberikan sebelum lahan dibangun, maka lahan berpotensi diperlakukan seperti komoditas, yang menurutnya bertentangan dengan tujuan kebijakan.

Terkait tudingan bahwa BP Batam mempersulit layanan, Harlas membantah dan menyebut pihaknya justru berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang pernah dilakukan adalah program BLING (Batam Layanan Keliling), yaitu layanan jemput bola yang mendatangi langsung kawasan perumahan untuk membantu pengurusan perpanjangan UWT. Program ini dinilai penting karena tidak sedikit pemilik rumah yang sudah berusia lanjut dan kesulitan memahami sistem pelayanan.

Mengenai kasus pengajuan yang ditolak hingga beberapa kali, Harlas meminta warga menyampaikan permasalahan secara langsung agar penyebabnya bisa ditelusuri. Ia menduga penolakan umumnya terjadi karena lahan belum memenuhi syarat, terutama karena kondisi lahan masih kosong dan belum ada pembangunan. Ia menegaskan bahwa jika bangunannya belum ada, penolakan menjadi konsekuensi dari norma yang berlaku.

Harlas menyebut kebijakan ini bertujuan agar lahan di Batam benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan, bukan sekadar dikuasai tanpa realisasi investasi. Sementara itu, bagi lahan yang sudah memenuhi syarat dan sudah terbangun, ia memastikan proses perpanjangan dapat selesai lebih cepat, dengan menyebut SLA (Service Level Agreement) selama lima hari.

Selain itu, Harlas juga mengimbau masyarakat mengurus sendiri proses perpanjangan UWT tanpa perantara pihak ketiga atau calo. Ia menyatakan BP Batam telah menyediakan akses pelayanan yang lebih mudah dan transparan.


Kasus di Puskopkar Batuaji

Di sisi lain, sebelumnya beredar informasi mengenai kendala warga di Perumahan Puskopkar Batuaji yang terhambat dalam pengurusan perpanjangan UWT. Disebutkan ratusan warga masih harus menunggu kelanjutan proses, karena permohonan perpanjangan belum bisa diproses.

BP Batam menjelaskan bahwa pembayaran UWT tahap awal warga dari pihak pengembang belum tuntas, sehingga proses belum dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Sejumlah warga mengaku mengajukan permohonan sejak Februari 2025, namun sistem berkali-kali menolak pengajuan mereka.

BP Batam menyebut ada sekitar 214 unit rumah terdampak, terutama rumah yang berada di luar area Penetapan Lokasi (PL) induk. Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam menyatakan kendala utama berasal dari belum dipenuhinya kewajiban pembayaran UWT alokasi awal untuk periode 30 tahun oleh pengembang, berdasarkan data penerimaan negara.

Selain persoalan administratif, BP Batam juga menyebut aspek tata ruang kawasan Puskopkar tercatat diperuntukkan sebagai zona komersial, bukan permukiman, mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

(dha/ham)

Kaitan batam, Bp batam, lahan, otorita batam, UWT, UWTO
Admin 6 Mei 2026 6 Mei 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Artikel Selanjutnya BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja

APA YANG BARU?

PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 20 jam lalu 208 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 21 jam lalu 229 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 21 jam lalu 238 disimak
Pengangguran di Kepulauan Riau Meningkat Tajam, Capai 75.000 Orang
Artikel 21 jam lalu 235 disimak
BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 2 hari lalu 332 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 582 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 5 hari lalu 486 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 480 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 458 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 5 hari lalu 447 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?