PROSES perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO/UWT) di Batam kerap menuai keluhan dari masyarakat. Sebagian warga menilai prosedurnya memakan waktu lama, terasa berbelit, serta tidak jarang berujung penolakan berulang.
MENANGGAPI hal tersebut, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menyatakan bahwa pada dasarnya proses perpanjangan tidak dipersulit. Menurutnya, percepatan layanan akan berjalan baik selama pemohon memenuhi syarat utama, yaitu lahan sudah terbangun.
Harlas menjelaskan bahwa perpanjangan UWT memang memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi. Ia menegaskan, perhatian pertama BP Batam adalah memastikan objek lahan sudah dibangun atau belum, karena aturan pengelolaan lahan di Batam tidak sama dengan mekanisme di daerah lain.
Ia juga menekankan bahwa lahan di Batam bukan diposisikan sebagai komoditas yang bisa dibeli, ditahan untuk kemudian dijual ketika nilainya naik. Dalam pandangannya, lahan tersebut merupakan insentif investasi untuk mendorong pembangunan. Karena itu, pihaknya melarang pemanfaatan insentif tanah untuk meraih keuntungan tanpa realisasi pembangunan.
Harlas menegaskan bahwa BP Batam mensyaratkan adanya pembangunan fisik di atas lahan sebagai dasar proses perpanjangan maupun untuk izin peralihan hak. Jika perpanjangan diberikan sebelum lahan dibangun, maka lahan berpotensi diperlakukan seperti komoditas, yang menurutnya bertentangan dengan tujuan kebijakan.
Terkait tudingan bahwa BP Batam mempersulit layanan, Harlas membantah dan menyebut pihaknya justru berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang pernah dilakukan adalah program BLING (Batam Layanan Keliling), yaitu layanan jemput bola yang mendatangi langsung kawasan perumahan untuk membantu pengurusan perpanjangan UWT. Program ini dinilai penting karena tidak sedikit pemilik rumah yang sudah berusia lanjut dan kesulitan memahami sistem pelayanan.
Mengenai kasus pengajuan yang ditolak hingga beberapa kali, Harlas meminta warga menyampaikan permasalahan secara langsung agar penyebabnya bisa ditelusuri. Ia menduga penolakan umumnya terjadi karena lahan belum memenuhi syarat, terutama karena kondisi lahan masih kosong dan belum ada pembangunan. Ia menegaskan bahwa jika bangunannya belum ada, penolakan menjadi konsekuensi dari norma yang berlaku.
Harlas menyebut kebijakan ini bertujuan agar lahan di Batam benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan, bukan sekadar dikuasai tanpa realisasi investasi. Sementara itu, bagi lahan yang sudah memenuhi syarat dan sudah terbangun, ia memastikan proses perpanjangan dapat selesai lebih cepat, dengan menyebut SLA (Service Level Agreement) selama lima hari.
Selain itu, Harlas juga mengimbau masyarakat mengurus sendiri proses perpanjangan UWT tanpa perantara pihak ketiga atau calo. Ia menyatakan BP Batam telah menyediakan akses pelayanan yang lebih mudah dan transparan.
Kasus di Puskopkar Batuaji
Di sisi lain, sebelumnya beredar informasi mengenai kendala warga di Perumahan Puskopkar Batuaji yang terhambat dalam pengurusan perpanjangan UWT. Disebutkan ratusan warga masih harus menunggu kelanjutan proses, karena permohonan perpanjangan belum bisa diproses.
BP Batam menjelaskan bahwa pembayaran UWT tahap awal warga dari pihak pengembang belum tuntas, sehingga proses belum dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Sejumlah warga mengaku mengajukan permohonan sejak Februari 2025, namun sistem berkali-kali menolak pengajuan mereka.
BP Batam menyebut ada sekitar 214 unit rumah terdampak, terutama rumah yang berada di luar area Penetapan Lokasi (PL) induk. Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam menyatakan kendala utama berasal dari belum dipenuhinya kewajiban pembayaran UWT alokasi awal untuk periode 30 tahun oleh pengembang, berdasarkan data penerimaan negara.
Selain persoalan administratif, BP Batam juga menyebut aspek tata ruang kawasan Puskopkar tercatat diperuntukkan sebagai zona komersial, bukan permukiman, mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
(dha/ham)


