Tanah Air
ASN/PNS Tetap Dilarang Cuti, Nekat Sanksinya Bisa Dipecat | Selama Libur Nataru

APARATUR Sipil Negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, meski pemerintah sudah membatalkan penerapan PPKM Level 3.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan larangan cuti ASN/PNS saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap berlaku meski penerapan PPKM Level 3 dibatalkan.
Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang diteken MenPANRB, Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
“Prinsipnya ASN/PNS tetap dilarang [cuti] walaupun pandemi Covid-19 berada di level satu,” kata Tjahjo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/12).
Tjahjo mengatakan keputusan membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru tak akan mengubah larangan cuti abdi negara.
Menurutnya, larangan cuti abdi negara dinilai bisa mengurangi mobilisasi masyarakat yang bisa berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.
Politikus PDIP itu mengatakan meski PPKM Level 3 dibatalkan, tetap ada pengetatan untuk mencegah lonjakan Covid-19.
“Tetap ada pengetatan-pengetatan yang nanti diatur lebih rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri [Inmendagri],” ujarnya.
Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.
Lantas, apa saja sanksi yang diberikan? Dalam PP 94/2021, disebutkan bahwa sanksi disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan contohnya seperti teguran lisan. Sementara sanksi sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dalam jangka waktu tertentu.
Adapun sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelumnya Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, membatalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Nataru. Keputusan ini diambil karena Indonesia dinilai siap menghadapi libur akhir tahun.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut, Selasa (7/12).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru merupakan implementasi kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Moeldoko menggambarkan sektor kesehatan dan ekonomi sebagai gas dan rem. Ketika penularan tinggi, maka rem diinjak untuk menekan kasus. Kemudian, ketika kasus telah menurun, maka ekonomi yang didorong untuk berputar kembali.
“Di sisi lain, ada hal-hal yang harus dipikirkan. Pada sektor yang lain, ekonomi harus juga bisa bergerak,” katanya saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (7/12).
(*)
sumber: CNN Indonesia | CNBC Indonesia