PEMERINTAH pusat melalui Otoritas Jasa Keungan (OJK) membuat kebijakan relaksasi pembayaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menyentuh sampai ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu yang kini diperjuangkan oleh para driver taksi online di Kota Batam, mereka berharap dapat tertampung dalam salah satu dari enam kemudahan yang ditelurkan pemerintah.
Untuk diketahui, beberapa relaksasi yang diberikan OJK diantaranya penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu kredit; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; dan penambahan fasilitas kredit pembiayaan dan fasilitas lainnya.
“Dari 6 itu yang kami ingin ambil perpanjangan waktu kredit. Sekarang masih 5 tahun, kita minta tambahan 3 bulan,” kata kata Pembina Asosiasi Driver Online (ADO) Provinsi Kepri, Fahruddin seusai dirinya berdiskusi dengan OJK Kepri pada Kamis (26/3).
Permintaan perpanjangan waktu kredit itu, menyesuaikan dengan kondisi para driver di Batam yang terdampak COVID-19. Dimana sejak sebulan terakhir terjadi penurunan pendapatan hingga 70 persen.
“Kita juga memikirkan, kita tidak ingin merugikan bank, tapi memang kita butuh solusi juga,” kata Fahruddin lagi.
Hasil diskusi dengan OJK sendiri, kata Fahruddin, pihaknya diarahkan untuk menunggu. Sebab arahan dari pusat terkait penerapan kebijakan relaksasi ini belum keluar, sehingga OJK masih menggunakan aturan baku yang ada.
Meskipun demikian, pihaknya tetap meminta OJK untuk memfasilitasi ADO Kepri untuk bisa berkoordinasi dengan leasing tempat para driver bernaung. Pihaknya juga mendatangi DPRD Kota Batam untuk meminta dukungan agar kebijakan tersebut bisa mereka dapatkan. Sayangnya mereka tidak berhasil mengadu ke DPRD Kota Batam, karena para wakil rakyat itu sedang tidak berada di tempat.
*(Bob/GoWestID)


