Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tagih Janji 18 September, Ratusan Buruh PT Ghimli Datangi Kembali Pemko Batam
    2 jam lalu
    Dua Kebakaran Lahan Melahap 2,5 Hektare Area di Bintan Timur
    11 jam lalu
    Makamnya Dibongkar, Jasad Bayi Hilang Di Gunung Lengkuas
    11 jam lalu
    BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca dan Potensi Kabut Asap di Kepri
    11 jam lalu
    Festival Media Selat Malaka 2026 Buka Ruang Suara Masyarakat Kepulauan dan Perbatasan
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    11 jam lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    1 hari lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    2 hari lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    2 hari lalu
    Langsing dengan Tiga Cara Nyantai: Murah, Tanpa Ribet, Tanpa Siksaan
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    8 jam lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    4 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Baru SKB 4 Menteri: Kantin Boleh Buka, Kegiatan Ekskul Bisa Digelar saat PTM 100%

Editor Admin 4 tahun lalu 1.2k disimak

PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Salah satunya terkait diperbolehkannya pembukaan kantin sekolah. Sebab, selama ini kantin dilarang buka karena dikhawatirkan jadi sumber klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

PTM akan digelar 100 persen sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa kantin dan kegiatan ekstrakurikuler boleh dibuka pada setiap satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler hingga pelajaran olahraga diperbolehkan asal diadakan di luar ruangan atau ruang terbuka.

Kemudian kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Rabu (11/5/2022).

Lampu hijau pembukaan kantin diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/Menkes/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Itu aturan bersama menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek), menteri agama (Menag), menteri kesehatan (Menkes), dan menteri dalam negeri (Mendagri).

“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” tambahnya.

Orang Tua atau Wali Boleh Pilih PJJ atau PTM

Suharti kembali menjelaskan, orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih model pembelajaran. Sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir, orang tua/wali dapat memilih anak mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar Suharti.

PTM Bisa Dihentikan

Apabila sekolah ataupun siswa melanggar ketentuan PTM maka akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Bahkan apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam.

Akan tetapi, jika setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Ekstrakulikuler, Kantin, PTM, SKB 4 menteri, Wakil
Admin 22 Mei 2022 22 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Keluarga Besar Binongko Kepri Diharapkan Ikut Membangun Kepri Lebih Baik Lagi
Artikel Selanjutnya Update Covid-19 (16/5/2022): Melandai, Positif Tambah 182 Kasus, Sembuh 263 Pasien

APA YANG BARU?

Tagih Janji 18 September, Ratusan Buruh PT Ghimli Datangi Kembali Pemko Batam
Artikel 2 jam lalu 50 disimak
Pulau Pandan, Karimun
Wilayah 8 jam lalu 129 disimak
Dua Kebakaran Lahan Melahap 2,5 Hektare Area di Bintan Timur
Artikel 11 jam lalu 127 disimak
Makamnya Dibongkar, Jasad Bayi Hilang Di Gunung Lengkuas
Artikel 11 jam lalu 122 disimak
Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
Sports 11 jam lalu 125 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 6 hari lalu 495 disimak
Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 3 hari lalu 426 disimak
Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 5 hari lalu 396 disimak
Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Bertahan di Area Pabrik
Artikel 7 hari lalu 364 disimak
Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi dan Tanggung BPJS 1.025 Buruh PT Ghim Li
Artikel 4 hari lalu 335 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?