Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔮 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
    20 jam lalu
    KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
    20 jam lalu
    Sebanyak 7869 Jemaah Haji Debarkasi Batam Telah Pulang ke Tanah Air
    20 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
    1 hari lalu
    Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    15 jam lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    1 hari lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    5 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    5 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    17 jam lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    20 jam lalu
    Pulau Benan, Lingga
    6 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    7 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    6 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔮 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Baru SKB 4 Menteri: Kantin Boleh Buka, Kegiatan Ekskul Bisa Digelar saat PTM 100%

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Salah satunya terkait diperbolehkannya pembukaan kantin sekolah. Sebab, selama ini kantin dilarang buka karena dikhawatirkan jadi sumber klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

PTM akan digelar 100 persen sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa kantin dan kegiatan ekstrakurikuler boleh dibuka pada setiap satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler hingga pelajaran olahraga diperbolehkan asal diadakan di luar ruangan atau ruang terbuka.

Kemudian kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Rabu (11/5/2022).

Lampu hijau pembukaan kantin diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/Menkes/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Itu aturan bersama menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek), menteri agama (Menag), menteri kesehatan (Menkes), dan menteri dalam negeri (Mendagri).

“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” tambahnya.

Orang Tua atau Wali Boleh Pilih PJJ atau PTM

Suharti kembali menjelaskan, orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih model pembelajaran. Sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir, orang tua/wali dapat memilih anak mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar Suharti.

PTM Bisa Dihentikan

Apabila sekolah ataupun siswa melanggar ketentuan PTM maka akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Bahkan apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam.

Akan tetapi, jika setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Ekstrakulikuler, Kantin, PTM, SKB 4 menteri, Wakil
Admin 22 Mei 2022 22 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Keluarga Besar Binongko Kepri Diharapkan Ikut Membangun Kepri Lebih Baik Lagi
Artikel Selanjutnya Update Covid-19 (16/5/2022): Melandai, Positif Tambah 182 Kasus, Sembuh 263 Pasien

APA YANG BARU?

Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 15 jam lalu 174 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 17 jam lalu 173 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 20 jam lalu 233 disimak
KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
Artikel 20 jam lalu 180 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 20 jam lalu 206 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 6 hari lalu 704 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 7 hari lalu 689 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 6 hari lalu 662 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 6 hari lalu 650 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 5 hari lalu 640 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?