PETUGAS Dinas Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) kota Batam menertibkan iklan berupa spanduk, baliho,banner dan sejenisnya, pada Jumat (10/3/2023). Hampir semuanya tidak berizin atau merusak estetika kota.
“Kegiatan ini masuk dalam agenda kegiatan pemeliharan taman. Targetnya adalah baliho, spanduk, banner yang tidak ada izinnya dari Bapenda Kota Batam, yang dipasang di pohon dan taman kota,” ujar Kabid Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perkimtan, Irwan Saputra.
Penertiban ini dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan melalui Satgas Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Batam, yang dikerjakan sejak 9 Maret 2023 dan akan terus dilakukan penertiban- penertiban serupa.
“Penertiban ini kita lakukan selain memang sudah menjadi tugas kita, juga sebagai bentuk menjaga estetika Kota Batam, dimana pembangunan saat ini juga sedang gencar dilakukan oleh Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” jelasnya.
Upaya penertiban banner-banner yang tidak mengikuti ketentuan ini, dilaksanakan di beberapa titik yang terpasang di pohon dan taman di Kota Batam.
Adapun titik tersebut di antaranya, di taman Jalan Gajah Mada, Tiban Baru, Sungai Harapan, Patam Lestari, Tiban Indah, Tanjung Uma, Baloi Center, Jalan Ahmad Yani Muka Kuning, Jalan S. Parman Mangsang, Jalan S. Parman Kabil, Jalan Letjend Suprapto Kibing, Komplek Ruko Sanfransisco Kibing, Bukit Tempayan.
“Iklan- iklan yang kita tertibkan tersebut sebagian besar ialah yang berkaitan dengan bisnis. Sedangkan, untuk iklan sosial dan keagaman kita biarkan” ujarnya.
Pemerintah Kota Batam juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut mendukung pemerintah dalam menjaga keindahan kota, dan menjaga taman serta pohon-pohon agar tetap tumbuh dengan baik dan tidak merusaknya.
(ris)