DUA orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di Ruko Dream Line Square Blok H2 no. 21 Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (9/3/2023) kemarin ditangkap. Masing-masing berinisial DA dan A.
Keduanya ditangkap polisi karena membobol ruko milik PT Interasi Digital Teknologi pada Sabtu (4/3/2023) dini hari.
Dalam aksinya, keduanya berhasil membawa kabur empat unit laptop, kabel DC 70, 35, 2,5, 1,5, 0,75 mm, sebuah bor baterai, satu buah bor listrik, satu unit NVR Imou dan hardisk.
Peristiwa tersebut terungkap saat seorang karyawan bernama Tini Azmi bersama tiga rekannya hendak masuk ke dalam ruko.
“Pas kami masuk, situasi di lantai satu yang selama ini digunakan untuk produksi panel telah berantakan,” ujar Tini.
Panik melihat kekacauan di hadapannya, Tini lantas mengecek buffer CCTv melalui handphone.
“Dari CCTv kami melihat sekitar pukul 03.58 hingga 04.47 WIB, ada dua orang laki laki masuk ke dalam ruko. Dengan ciri-ciri satu orang menggunakan baju warna hitam celana pendek abu-abu dan memakai tas, sementara seorang pelaku lagi, memakai baju berwarna kuning dan celana panjang berwarna abu-abu,” kata Tini.
Menurutnya, dari total barang yang hilang, PT Interasi Digital Teknologi mengalami kerugian Rp 50 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekupang di hari yang sama.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan, seusai mendapatkan laporan, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Anggota menganalisa rekaman CCTv hingga mengarah kepada dua orang, yakni DA dan A,” kata Kapolsek Sekupang, Jumat (10/3/2023).
Pencarian keduanya berlanjut hingga pada Kamis (9/3/2023), polisi mendapatkan informasi kedua tersangka pelaku berada di sebuah perumahan di Batu Aji.
“Pada pukul 22.00 WIB, kami bergegas ke lokasi yang dimaksud dan berusaha untuk menangkap mereka,” jelas Tamba.
Saat hendak ditangkap, seorang tersangka pelaku DA sempat melakukan perlawanan. Sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur, dengan cara melumpuhkan kakinya.
“Kami juga menemukan barang-barang hasil curian tersebut di kamar kos-kosan kedua tersangka pelaku itu,” katanya.
Mereka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(ris)