BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri mengadakan rapat terkait pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum di Graha kepri Batam, Senin (30/1).
Rapat ini membahas terkait beberapa Peraturan Daerah di antaranya, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepri tahun 2017-2037,ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemberian insentif kemudahan investasi Provinsi Kepulauan Riau, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Umum Energi Daerah,perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan pendirian BUMD energi minyak dan gas.
Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah mengatakan beberapa naskah akademis didalam Ranperda masi bias dan harus diperjelas, contohnya di dalam Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Saat ini kita tidak bisa tau di mana titik rawan bencana di kepri ini, seharusnya kedepan bagai mana agar dapat memperjelas titik rawan bencana di kepri,” ungkapnya.
Lis juga mengatakan bahwa agar kedepan BPBD dapat menyusun ulang naskah akademis.
Dalam rapat ini di hadiri oleh Wakil Bapemperda DPRD Kepri, Khazalik; anggota Bapemperda yakni Sirajudin Nur, Irwansyah, Taufik, Alex, Surya Sardi; Sekretaris DPRD, Martin dan juga Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Untung Purnomo,
Kedepannya, Biro Hukum akan mengidentifikasi ulang terkait Perda yg sudah ada, agar menjadi bahan rapat internal anggota Bapemperda, dan agar dapat dilihat mana perda yang tumpul, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi kedepannya. “Dan terkait perda yang masih bias dan agar bisa di pertegas dan di luruskan kedepannya,” tuturnya (leo).


