Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Desak DPR Segera Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Batam Soroti Outsourcing Nakal dan Minta Upah Naik 10 Persen
    16 jam lalu
    Presiden Prabowo Kembali Lakukan Perombakan Kabinet, Ini yang Ketujuh Kalinya
    19 jam lalu
    Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
    24 jam lalu
    Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
    1 hari lalu
    Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    13 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    20 jam lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    23 jam lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    2 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    3 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    3 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Batam & Tanjungpinang Termasuk 45 Daerah Pelaksana Pilkada di Zona Merah Covid-19

Editor Admin 6 tahun lalu 1.2k disimak

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Desember 2020. Di masa pandemi ini, satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, ada 45 daerah pelaksana pilkada yang berada di zona merah Covid-19.

“Dari 309 kabupaten/kota pilkada, terdapat 45 kabupaten/kota dengan risiko tinggi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Kamis (10/9).

Secara rinci, 45 daerah tersebut ada di 15 provinsi. Di Sumatera Utara, kota yang melaksanakan pilkada dengan zona risiko tinggi berada di Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga.

Di Sumatera Barat, ada Kota Padang, Kota Padang Panjang, Agam, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang. Kemudian Riau meliputi Kuantan Singingi, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.

Daerah zona merah yang melaksanakan pilkada di Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Sementara di Banten, hanya tercatat satu kota yaitu Tangerang Selatan. Kemudian, ada Kota Depok di Jawa Barat, Kota Semarang di Jawa Tengah, serta Banyuwangi, Sidoarjo, dan Kota Pasuruan di Jawa Timur.

Di Bali, ada 6 daerah dengan zona merah yang menyelenggarakan pilkada, yaitu Badung, Bangil, Jembrana, Karangasem, Tabanan, dan Kota Denpasar. Lalu, ada Kota Makassar di Sulawesi Selatan dan Kota Manado di Sulawesi Utara.

Untuk Kalimantan Selatan, ada 6 daerah zona tinggi yang menggelar pilkada. Daerah itu ialah Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Kotabaru.

Di Kalimantan Tengah ada Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Kota Palangkaraya. Sementara di Kalimantan Timur meliputi Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kota Samarinda.

Wiku pun meminta warga di daerah dengan risiko tinggi tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan kasus Covid-19. Hal tersebut demi mencegah adanya penularan virus corona klaster pilkada.

Adapun, sejumlah protokol kesehatan yang perlu diterapkan seperti bakal calon pasangan harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Selain itu, bakal calon pasangan dilarang melaukan kontak fisik selama proses seleksi.

Selain itu, metode kampanye yang diperbolehkan seperti pertemuan dilaksanakan dengan jumlah orang yang terbatas. Jika di dalam ruangan, jumlah maksimum sebanyak 50 orang dengan jaga jarak 1 meter. Kampanye tersebut disarankan menggunakan media online.

Sementara untuk debat publik yang dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, jumlah yang diperbolehkan maksimal 50 orang. Bahan kampanye yang disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, atau penyanitasi tangan.

Seluruh ketentuan protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2020.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Terkait sanksi adminsitratif, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengenakan sanksi tersebut sesuai Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diperbarui dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.

“Bentuknya rekomendasi kami kepada KPU,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/9).

Setelah itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait sanksi kepada bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, Pasal 11 berbunyi pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan teguran dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Teguran diberikan agar pihak yang bersangkutan mengikuti protokol kesehatan.

Jika pelanggaran masih dilakukan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Terkait sanksi pidana, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Namun, Bawaslu memiliki kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar aturan tersebut.

Misalnya, Bawaslu dapat mengacu pada aturan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Kemudian, Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.

(*)

Kaitan Covid-19, khas, kota, Pilkada 2020, top, Zona Merah
Admin 10 September 2020 10 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Piala Asia U-16 dan U-19 Ditunda, Piala AFC Dihentikan
Artikel Selanjutnya Facebook & Google Siap Tarik Pajak Dari Netizen Indonesia

APA YANG BARU?

FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
Sports 13 jam lalu 52 disimak
Desak DPR Segera Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Batam Soroti Outsourcing Nakal dan Minta Upah Naik 10 Persen
Artikel 16 jam lalu 82 disimak
Presiden Prabowo Kembali Lakukan Perombakan Kabinet, Ini yang Ketujuh Kalinya
Artikel 19 jam lalu 82 disimak
FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
Sports 20 jam lalu 119 disimak
Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
Sports 23 jam lalu 205 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 7 hari lalu 658 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 2 hari lalu 656 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 7 hari lalu 598 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 4 hari lalu 554 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 4 hari lalu 494 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?