Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    20 jam lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    23 jam lalu
    Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
    1 hari lalu
    BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
    1 hari lalu
    Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    1 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    5 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Bawaslu Kepri: Dorong Orang Golput Bisa Dipenjara dan Denda Rp 24 Juta

Editor Admin 3 tahun lalu 742 disimak

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menegaskan ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi pemilih tidak menggunakan hak pilihnnya alias golput, merupakan amanat dari undang-undang.

“Pasal 510 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (16/11/2022).

Said memgatakan aturan soal perlindungan hak pemilih pada pemilu. “Pemerintah memproteksi hak pemilih untuk melakukan pemungutan suara, bahkan beberapa aturan menyentuh ke upaya pencegahan agar warga terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya,” ujarnya.

Said menjelaskan, setiap pasal sudah mengatur tentang hukuman bagi mereka yang mengajak orang lain untuk golput. Pasal 510 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Pasal 515 menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara pasal 531 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

“Berkontribusi terhadap pemilu dengan menggunakan hak suara itu jauh lebih baik daripada mengajak orang tidak menggunakan hak suara. Jika ingin berkontribusi dalam demokrasi, maka harus bersama-sama tingkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menambahkan, menjelang pemilu dan pilkada biasanya muncul orang atau kelompok yang melakukan hal-hal yang tidak wajar. Aktivitas itu berpotensi mengganggu kualitas pemilu, seperti kelompok yang mengajak orang lain golput dengan berbagai alasan.

Berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, orang baik secara individu maupun kelompok yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suara, tidak memiliki kepentintan politik tertentu, melainkan hanya rasa kecewa.

“Beberapa dapat dicegah sehingga kelompok itu tidak membesar,” ucap eks anggota Bawaslu Tanjungpinang itu.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Bawaslu, Golput, kepri, pidana, Politik uang
Admin 16 November 2022 16 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dukung KTT G20 di Bali, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip
Artikel Selanjutnya BPS: Indeks Pembangunan Manusia Kepri Meningkat 0,88 Persen

APA YANG BARU?

Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 20 jam lalu 125 disimak
Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
Artikel 23 jam lalu 114 disimak
Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
Artikel 1 hari lalu 120 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 1 hari lalu 278 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 1 hari lalu 299 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 622 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 5 hari lalu 534 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 524 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 493 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 5 hari lalu 483 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?