SEOLAH tak ada habisnya cerita tentang peredaran barang haram (Narkoba) di Batam ini. Setelah gagal menyelundupkan narkoba melalui pelabuhan udara beberapa waktu yang lalu, upaya penyelundupan barang haram tersebut kembali dilakukan melalui jalur pelabuhan laut, namun berkat kesigapan aparat upaya itupun kembali berhasil digagalkan.
Petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis Ekstasi di Terminal Kedatangan Harbour Bay, Batam. Ekstasi sebanyak 30.037 butir itu diamankan dari seorang WNI laki-laki berinisial J. Petugas juga mengamankan 31,7 gram ekstasi hancur dalam 11 bungkus makanan (permen) berbagai merk.
“Tersangkanya WNI, berangkat dari Malaysia menuju Batam. Baru sampai di pelabuhan langsung diamankan,” kata Kepala KPU BC Batam Susila A Brata dalam rilis di lantai 3 KPU BC Batam, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (14/1).
Kronologi penangkapan sendiri, bermula di hari Kamis 9 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai salah seorang penumpang di pemeriksaan x-ray Terminal Kedatangan Internasional.
Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut. Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas barang bawaan penumpang terdapat berupa 11 bungkusan makanan dan kedapatan barang diduga narkoba yang selanjutnya di uji Narcotic Idetification Kits (NIK), positif Ekstasi.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Perbuatan sebagaimana dimaksud di atas (setelah dijelaskan perbuatan pidananya), diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP Som Pardede menjelaskan, dari pengakuan tersangka barang haram ini akan dibawa ke Jakarta. Setelah itu ada pihak lain yang akan mengambil barang tersebut. Namun jejak tersangka berikutnya putus karena tersangka pertama tidak kenal dengan tersangka kedua.
“Dari pelacakan ponsel, penerima kedua tahu kalau tsangka sudah ditangkap sehingga kami maksimalkan pemeriksaan di Batam. Kami juga koordinasikan dengan Bareskrim Polri,” kata Pardede.
*(bob/GoWestId)