KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil melakukan pencegahan terhadap kapal kayu (Speedboat tanpa nama) yang membawa Smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Pulau Patah, Kabupaten Karimun, Kepri pada Sabtu (27/06) lalu.
“Setelah dilakukan pencahcahan ditemukan sebanyak 3.304 unit smartphone seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Kepala DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam keterangan yang diterima pada Jumat (3/07).
Menurut Agus, Kronologi dari penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam pada Sabtu (27/6). Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke daerah Tanjung Riau, Batam.
Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.
Kapal tersebut bermanuver mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 WIB dan anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.
Kemudian Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan ± 32 (tiga puluh dua) karton smartphone dengan berbagai macam merek.
“Selanjutnya, Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut” tutup Agus.
*(Bob/GoWestId)