AKSI nekat empat warga Batam berakhir di balik jeruji. Mereka ditangkap usai mencuri unit AC outdoor dari gudang di Jalan Musi, RT 002/RW 009, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (25/06/2026). Uang hasil jualannya langsung habis buat mabuk-mabukan.
Dalam keteranganya, Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menyebut aksi pelaku terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
“Video aksi para pelaku viral di media sosial,” kata Aang saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (30/06/2026) didampingi Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako dan Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar.
Berbekal rekaman cctv, polisi melacak mobil Toyota Avanza BP 1613 YW yang dipakai pelaku. Hasilnya, empat orang diamankan Sabtu 27/6. Tiga pelaku BS (28), RS (27), dan F (28) ditangkap di Pelabuhan ASDP Tanjunguban saat hendak kabur. Satu lagi, AS (29), diringkus di Batam.
Aang mengatakan, mereka sengaja datang dari Batam untuk mencuri di Bintan. Sebelum beraksi, komplotan ini menyewa mobil di Tanjunguban.
“Pelaku sudah ada niat mencuri di Bintan. Sebelum beraksi, mereka menyewa mobil di Tanjunguban,” ujarnya.
Setiap pelaku punya tugas. RS jadi sopir, AS penunjuk jalan karena pernah tinggal di Bintan, sementara BS dan F yang mengangkat AC ke mobil.
Dua di antaranya bukan pemain baru. BS residivis curanmor, dan AS residivis pencurian.
Barang curian lalu dijual di Sungai Kecil, Teluk Sebong, seharga Rp2,1 juta. Masing-masing kebagian Rp400 ribu. Sisanya dipakai bayar sewa mobil.
“Uangnya buat foya-foya dan mabuk-mabukan,” kata Aang.
Dari para tersangka Polisi menyita berupa 1 unit mobil Avanza, 2 HP, 1 baju lengan pendek, dan uang tunai Rp1,2 juta sebagai barang bukti.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(*)


