KANTOR Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait kewajiban registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat telekomunikasi selular (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet).
Terkait kebijakan registrasi IMEI, disampaikan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai kewajiban registrasi IMEI pada perangkat selular dimulai sejak tanggal 18 April 2020 lalu.
Terhadap perangkat seluler dimaksud, apabila berasal dari lua negeri memasuki wilayan Batam wajib diregistrasi untuk bisa diaktivasi, namun belum ada kewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak Impor karena Batam adalah FTZ.
Sedangkan pada saat perangkat seluler dimaksud dikeuarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, wajib dilakukan registrasi kembali dan melunasi Bea Masuk plus Pajak Impor.
Registrasi IMEI dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai (yang bisa didownload di Appstore aau Playstore) dan bisa juga melalui Website beacukai.go.id
Untuk perangkat seluler yang dibeli dan baru diaktifkan diatas tanggal 18 April 2020 dan yang belum terdaftar IMEI nya maka tidak bisa menggunanakan jaringan (Provider Signal) yang ada di Indonesia.
“Kebijakan ini dibuat dalam rangka melindungi Industri Dalam Negeri serta mencegah penyelundupan dan pelanggaran di bidang Perpajakan,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Sumarna pada Selasa (12/5).
*(Bob/GoWestId)


