KANTOR Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menggelar sosialisasi terkait impor barang berupa Alat Kesehatan dan APD dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Sumarna pada Selasa (12/5) menjelaskan, Pemerintah telah mengatur bahwa importasi atas barang-barang dimaksud harus mendapatkan pengecualian ijin impor dari BNPB serta pembabasan Bea Masuk dan Pajak Impor melalui aplikasi INSW.
“Untuk impor alat kesehatan dan APD berupa masker atau lainnya yang impornya menggunaan mekanisme Barang Kiriman dan nilanya kurang dari USD 500, bisa langsung mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor, tanpa melalui permohonan apapun” kata Sumarna.
Selanjutnya terkait impor barang-barang seperti alat kesehatan, APD berupa masker dan lainnya harus menyesuaikan dengan ijin impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Nantinya, pada aplikasi INSW dimaksud dapat diakses permohonan pembebasan Bea Masuk dan pajak impornya serta permohonan pengecualian ijin impornya dari kementerian terkait” pungkas Sumarna.
*(Bob/GoWestId)