DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/05/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batam, M Kamaluddin tersebut telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan.
Pembentukan pansus dilakukan setelah anggota dewan mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai usulan perubahan regulasi pengelolaan sampah tersebut.
Usai pembacaan tanggapan Wali Kota terhadap seluruh fraksi, pimpinan DPRD kemudian mengumumkan nama-nama anggota pansus yang akan bertugas membahas Ranperda tersebut lebih lanjut.
Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan dipimpin Muhmmad Rudi sebagai ketua, dan Biyanto sebagai Wakil Ketua.
“Ijin pimpinan, berdasarkan kesepakatan, Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Biyanto,” ujar juru bicara Pansus, Biyanto, dalam laporanya.
Sebelumnya, Walikota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan fraksi terkait substansi perubahan perda pengelolaan sampah.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif dan berbasis lingkungan. Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Menurut Amsakar, pemerintah berencana memperkuat sosialisasi hingga integrasi materi pengelolaan sampah dalam kegiatan pendidikan dan ekstrakurikuler.
Selain itu, Pemko Batam juga akan memperluas gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R), memperkuat kelembagaan bank sampah, serta meningkatkan penyediaan tempat sampah tertutup di sejumlah titik strategis.
Ia menegaskan Ranperda nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan sampah.
“Pengawasan akan didukung dengan sistem pelaporan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pengelolaan sampah,” katanya.
Amsakar juga menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan hanya bertujuan memberikan efek jera, namun juga menjadi instrumen untuk membangun disiplin masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dalam hal pengelolaan sampah agar mempunyai nilai ekonomi, Pemko Batam akan mengoptimalkan kerja sama investasi dan pola kemitraan dengan pihak swasta. Mengingat, dengan adanya penerapan teknologi harus tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Ia juga menegaskan, pemerintah memastikan kerja sama dengan pihak ketiga nantinya dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Terkait penyederhanaan layanan persampahan dan penyesuaian tarif, Pemko Batam menyatakan seluruh masukan anggota DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar sistem pengelolaan sampah di Kota Batam menjadi lebih modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(*)


