Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite
    10 jam lalu
    Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
    10 jam lalu
    Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Daftar Pelanggaran Yang Diincar
    11 jam lalu
    Penghentian Sementara Jeju Air Batam–Incheon
    11 jam lalu
    Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    1 hari lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    2 hari lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    2 hari lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    3 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    10 jam lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    1 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    2 hari lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    5 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Benahi Estetika Kota, BP Batam Akan Tata Ulang Pemasangan Papan Reklame

Editor Redaksi 7 tahun lalu 891 disimak

BADAN Pengusahaan (BP) Batam segera menata ulang pemasangan sejumlah reklame di sejumlah wilayah guna membenahi estetika kota. Hal ini ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah dan hijau.

“Tim gabungan penertiban reklame baik reklame digital atau konvensional sudah ditandatangani oleh Plt Anggota 4/Deputi bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam. Sebelum itu, kami melaksanakan sosialisasi kepada pengusaha dan asosiasi,” kata Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana, Purnomo Andiantono usai sosialisasi penertiban reklame di Gedung Pusat PDSI BP Batam, Jumat (23/8/2019) siang.

Purnomo Andiantono menjelaskan penertiban reklame diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017, di mana penertiban terhadap setiap penyelenggara reklame dalam beberapa kondisi. Pertama, tidak memiliki izin penempatan reklame atau telah dicabut. Kedua, masa berlaku izin reklame telah habis dan tidak diperpanjang. Ketiga, dimensi kontruksi reklame tidak sesuai izin. Keempat, penempatan reklame tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi reklame. Kelima, Konstruksi tidak dirawat dengan baik sehingga berbahaya bagi pengguna jalan.

“Perkiraan bulan depan bisa terlaksana penertibannya,” ungkapnya. Ia pun mengimbau agar seluruh pelaku usaha di bidang periklanan untuk menaati peraturan yang berlaku dan menjadi mitra dalam upaya menciptakan iklim investasi yang semakin baik.

“Kami meminta dukungan dari semua pihak, khususnya kepada pengusaha advertising (periklanan). Dalam hal ini masih banyak papan reklame yang bermasalah dengan perijinannya dan faktor keselamatannya agar menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Batam, Hendri Rahman, mendukung penuh program pemerintah dalam menertibkan kegiatan usaha yang menyalahi aturan.

“Satu atau dua tahun terakhir penataan sudah mulai bagus, aturan sudah mulai dilaksanakan dan masterplan yang dibuat sesuai dengan aturan, jadi ke depan kalau memang sinkronisasi berjalan dengan baik, pengusaha bisa nyaman berusaha, pemberi regulasi bisa memberikan regulasi yang tepat, maka kami asosiasi mendukung program ini,” ujarnya setelah menghadiri sosialisasi oleh BP Batam.

Hendri Rahman pun menegaskan agar program yang telah disusun dan yang akan dilaksanakan oleh BP Batam dapat dilaksanakan dengan baik.

“Beberapa poin yang kami sampaikan salah satunya masterplan dibuat dan ditelaah dengan baik, saya rasa harus dijalankan dengan baik karena di lapangan banyak masterplan yang telah dibuat itu tidak sesuai dengan aturan. Sebagai contoh di Nagoya itu hanya beberapa titik saja yang diperuntukkan, tapi pada hari ini, baik di Nagoya, Jodoh, Batam Centre, dan pelebaran jalan itu sudah menjamur, jadi ini memang tugas kita untuk bersama menertibkan supaya keindahan kota tercipta sesuai yang diharapkan,” jelasnya.

“Perka (BP Batam) yang telah dibuat kalau bisa ditambah, dibuat aturan yang baru lagi, menyesuaikan dengan persoalan yang berada di lapangan. Namun saya rasa ini sudah cukup bagus,” pungkasnya.

*(zhr/GoWestId)

Kaitan Bp batam, Papan Reklame, Penertiban, top
Redaksi 23 Agustus 2019 23 Agustus 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PDSI BP Batam Siap Jadi Penyedia Layanan Data Center Di Indonesia
Artikel Selanjutnya Cari Informasi Akurat, Komisi VI DPRRI Kunjungi BP Batam

APA YANG BARU?

Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
Statistik 10 jam lalu 173 disimak
Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite
Artikel 10 jam lalu 161 disimak
Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
Artikel 10 jam lalu 173 disimak
Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Daftar Pelanggaran Yang Diincar
Artikel 11 jam lalu 175 disimak
Penghentian Sementara Jeju Air Batam–Incheon
Artikel 11 jam lalu 146 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 2 hari lalu 734 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 5 hari lalu 713 disimak
Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
Statistik 5 hari lalu 695 disimak
PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
Sports 6 hari lalu 695 disimak
Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
Statistik 5 hari lalu 688 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?