SEORANG pria berinisial M, yang berperan sebagai dukun di Kecamatan Batam Kota, Batam, ditangkap oleh aparat kepolisian saat bersembunyi di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) kemarin, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri setelah menerima laporan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang perempuan paruh baya berinisial S. Korban datang kepada M untuk mendapatkan pengobatan atas sakit yang dideritanya.
Menurut keterangan Agung, saat proses pengobatan, pelaku melakukan ritual yang melibatkan sentuhan pada bagian sensitif tubuh korban.
Tindakan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan akhirnya melapor ke Polsek Batam Kota.
Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di Medan. M saat ditangkap mengaku tidak melarikan diri, melainkan hanya pulang ke kampung halamannya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota,” tambah Agung.
Pelaku M kini terancam dijerat dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(dha)