PELAJAR Sekolah Dasar (SD) Negeri 006, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, mendapat Kartu Identitas Anak (KIA). KIA diserahkan simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, usai pelaksanaan apel Selasa (6/9/2022) pagi.
Menurut Rahma, KIA ditujukan bagi anak agar memperoleh identitas penduduk yang belum mempunyai Dokumen Kependudukan.
KIA diberikan kepada anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah. “Pada dasarnya, KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu bukti identitas resmi atau kartu pengenal bagi anak,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.
“Kartu ini sebagai solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat yang belum mengurus administrasi kelengkapan pembuatan KIA agar segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahma juga menyampaikan seragam sekolah gratis untuk siswa baru dalam tahap jahit, karena Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan baru menerima size siswa baru.
“Kalau nak pakai bayangan, takut tidak sesuai, jadi itulah menyebabkan kami baru mulai menjahit,” jelasnya.
Rahma mengucapkan terima kasih kepada orangtua murid, karena bersedia terlebih dahulu membeli seragam sekolah buat anaknya, sebelum seragam sekolah gratis selesai dijahit dan diserahkan ke pelajar.
“Mudah-mudahan seragam gratis ini memberikan keringanan bagi orangtua. Kita bersyukur, karena ini upaya Pemko Tanjungpinang sungguh-sungguh mengawal namanya wajib belajar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Kelurahan Batu IX, Rumono, menyampaikan, ada 350 pelajar yang menerima KIA di wilayah Kelurahan Batu 9. Namun yang diserahkan baeu sebanyak 200 KIA.
Menurutnya, pengurusan dan penyerahan KIA ini merupakan inovasi dari forum RT/RW Kelurahan Batu 9.
Forum RT/RW, lanjutnya, menjemput bola langsung datang ke sekolah untuk mendata pelajar yang belum memiliki KIA. Kemudian pihak sekolah meminta kepada pelajar untuk menyiapkan syarat pembuatan KIA di antaranya fotocopy akte kelahiran, fotocopy Kartu Keluarga, dan satu lembar pas photo ukuran 3×4 atau 2×3.
“Setelah terkumpul semua baru kita bawa ke Disdukcapil untuk dicetak kartu identitas anak,” ucapnya.
(*)


