PEMERINTAH mengubah kebijakan larangan ekspor minyak goreng. Jika sebelumnya hanya minyak goreng dan bahan bakunya yaitu refined, bleached, deodorized R(BD) palm olein yang dilarang, kini termasuk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto,
menyatakan terdapat lima produk minyak kelapa sawit yang tidak diizinkan untuk diekspor agar harga minyak goreng turun. Produk itu mulai dari RBD Palm Olein hingga minyak mentah kelapa sawit (CPO).
“Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome dan used cooking oil,” kata Airlangga dalam media briefing, Rabu (27/4/2022) malam.
Ia menyatakan bahwa larangan produk tersebut akan berlaku mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB. Keputusan mengenai hal ini diklaim sudah tercatat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Namun, Airlangga tak menjelaskan Permendag mana yang akan mengatur soal larangan ekspor ini.
Kemudian, ia memastikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat dan berkomitmen untuk menyediakan harga minyak goreng curah yang terjangkau.
“Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK. Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April malam ini pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah bisa Rp 14 ribu per liter,” sambungnya.
Implementasi yang akan dilakukan guna melarang ekspor produk minyak kelapa sawit antara lain meningkatkan pengawasan ekspor oleh bea cukai serta menindak tegas oknum yang melanggar aturan tersebut.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. F. Dok. Bisnis.com