KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami dugaan praktik kartel minyak goreng di delapan kelompok perusahaan kelas kakap. Hal tersebut disampaikan Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
“Saya melihat akan kita dalami di 8 kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar karena yang kecil-kecil ini bisa jadi price followers,” kata Gopprera Panggabean.
Pihaknya akan mencari bukti menggunakan alat bukti ekonomi, dan bukti perilaku dalam mengungkap dugaan kartel minyak goreng.
“Jadi nanti kita akan lihat bagaimana perbedaan antara yang pelaku-pelaku usaha yang menguasai pasar ini dengan yang tidak. Ini semua yang perlu kita lakukan adalah proses pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti ekonomi, bukti perilaku karena pengakuan itu sangat sulit kita dapatkan,” paparnya.
KPPU berfokus kepada 8 pelaku usaha besar karena merekalah yang mampu menggerakkan harga di pasaran. Sementara pelaku usaha kecil kemungkinan hanya mengikuti harga yang berkembang.
“Kita memang akan fokus ke 8 kelompok pelaku usaha besar itu karena kita tahu yang bisa men-drive harga adalah yang menguasai pasar, yang lain bisa jadi price followers juga,” jelasnya.
Tapi pihaknya juga akan melihat apakah pergerakan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha yang diduga tidak berkartel berbeda dengan pelaku usaha yang diduga berkartel. Jika demikian, hal itu akan mendukung pembuktian atas adanya kartel minyak goreng.
“Malah makin menguatkan, mendukung bahwa ada beberapa pergerakan harga yang di luar dari yang kita duga kartel berbeda misalnya. Itu makin menguatkan kalau ada penyesuaian tindakan yang dilakukan oleh yang kita duga melakukan pelanggaran dengan yang tidak,” tambah dia.
(*)
sumber: detik.com