Ini Batam
BP Batam Masih Zona Kuning Imbas Pelayanan Buruk SPAM Batam, Pemko Batam Naik Kelas

BADAN Pengusahaan (BP) Batam masih belum keluar dari zona kuning dalam hal kepatuhan terhadap standarpelayanan publik, berdasarkan penilaian Ombudsman Perwakilan Kepri di akhir tahun 2022. Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mampu keluar dari zona tersebut.
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, penyebab BP Batam masih berada di zona kuning atau berada pada kategori C, yakni karena dua produk pelayanannya mendapat respon kurang baik dari masyarakat.
“BP Batam masih kategori C atau kualitas opini sedang, karena 2 produk pelayanan BP Batam yang dinilai yakni Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam masing-masing peroleh nilai 70,4 dan 56,07,” katanya, Selasa (27/12).
Khusus untuk pelayanan publik dari SPAM Batam, memang dikenal sangat jauh dari kata baik, dan banyak mendapat keluhan dari warga Batam
Melihat hasil tersebut, Lagat meminta seluruh instansi berbenah memperbaiki diri agar penyeleggaraan pelayanan publik bagi masyakat dapat menjadi lebih baik.
“Caranya adalah dengan konsisten terapkan standar pelayanan, selalu lakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), tingkatkan kompetensi aparatur, serta optimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan semakin berkualitas, cepat, mudah, terukur dan terjangkau,” tegasnya.
Kemudian pemimpin instansi penyelenggara pelayanan publik juga diminta melakukan sistem reward dan punishment.”Berikan reward kepada semua pelaksana pelayanan publik yang masuk pada kualitas opini Tertinggi dan Tinggi. Di sisi lain, berikan punishment bagi instansi dengan nilai kualitas opininya Sedang dan Rendah,” tegasnya.
Pria berkacamata ini juga menegaskan pihaknya akan terus mengawasi standar kepatuhan layanan publik di Kepri. “Mendapat poin tinggi bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi pada instansi tersebut. Kami akan terus mengawasi. Kami juga memita masyarakat sebagai saksi mata apakah benar pelayanan diinstansi tersebut sudah baik. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke Ombudsman Kepri,” tuturnya.
Untuk diketahui bersama, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kepri berlangsung sejak Agustus hingga November 2022. Adapun indikator yang dinilai ialah pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Sementara itu, untuk hasil penilaian pemerintah daerah (Pemda) tahun ini, tiga kabupaten/kota masuk pada kategori A dengan kualitas opini tertinggi yaitu Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sedangkan lima Pemda lainnya masuk dalam kategori B atau meraih opini “Tinggi”, yakni Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Dibandingkan dengan tahun 2021, peringkatnya memang berubah-ubah, ada daerah yang meningkat dan ada daerah yang tergeser. Contohnya seperti Pemerintah Kabupaten Bintan yang semula masuk tiga teratas, sekarang tergeser,” ujar Lagat.
Sedangkan Pemerintah Kota Batam, yang dalam penilaian tahun lalu mendapatkan nilai 69,86, tahun ini meningkat dengan mendapatkan nilai 83,06, sehingga membawanya masuk pada kategori B serta kualitas opini Tinggi. “Artinya ada perbaikan di tubuh instansi Pemerintah Kota Batam,” pungkasnya (leo).