DEMI bersaing dengan fasilitas investasi sejenis yang ada di negara lain seperti Singapura, Hong Kong, hingga Dubai, Kementerian Keuangan RI memastikan investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diberikan insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun untuk tahap awal.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, Jumat (24/07/2026).
“Kita membandingkan dengan praktik bisnis di tempat lain yang sejenis. Kita harus lebih menarik sedikit. Kenapa? Kita kan baru, kita masuknya terakhir. Ini kan kita bersaing dengan Singapura, Hong Kong, Dubai, dan lain-lain,” ungkap Purbaya.
“Kalau enggak lebih menarik, enggak akan masuk (investor). Kalau enggak masuk, capek-capek saya rapat dengan DPR,” lanjutnya lagi.
Maka dari itu Pemerintah mencoba menarik para investor untuk menanamkan investasi di PFII. Sebab hal itu sudah dilakukan oleh negara lain yang memiliki fasilitas serupa.
“Jadi ada satu pemanis yang seperti menarik, tapi sebenarnya sama saja sih. Ya mesti ada begitunya kan? Namanya juga dagang,” imbuh dia.
Menurut Purbaya, ia mulanya memprediksi kalau PFII bakal kesulitan menarik investor setelah perang Amerika Serikat vs Iran berakhir. Namun beberapa waktu belakangan justru konflik Timur Tengah itu masih berkecamuk.
Dengan demikian ia optimistis PFII bisa menarik para investor kakap yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.
“Jadi ada demand untuk pusat finansial baru di dunia. Kita ingin memanfaatkan itu,” jelas Purbaya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan DPR RI telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 hari ini, Selasa (21/07/2026).
PFII merupakan kawasan keuangan khusus yang disiapkan pemerintah untuk menarik modal global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/072026).
Dalam rapat Purbaya juga menjelaskan PFII dirancang sebagai kawasan yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Pemerintah berharap kawasan tersebut menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, pembiayaan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, hingga memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.
(*)


