HARAPAN dunia usaha agar penundaan kenaikan Uang Wajib Tahunan (UWT) tampaknya direspon oleh pihak BP Batam.
Ada dua opsi yang akan diberikan oleh BP Batam, yakni penundaan pembayaran atau pembayaran secara angsuran.
“Makanya mengenai relaksasi, kami pikirkan dua cara, yakni penundaan pembayaran atau pembayaran secara angsuran,” kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad kepada GoWest Indonesia, Rabu (20/10).
Ia juga mengungkapkan tengah mempertimbangkan satu opsi lagi, dimana pembayaran perpanjangan UWT bisa dipercepat.
“Misalnya ada pengusaha yang 10 tahun lagi, UWT-nya habis. Mereka mau bayar lunas tahun ini. Kalau lunas sekarang, tapi gunakan tarif 10 tahun mendatang, maka akan naik 40 persen, nanti tidak yang mau bayar. Beberapa pengusaha bilang, mau bayar tapi pakai tarif yang sekarang. Ini lagi dibahas, kemungkinan akan masuk dalam Perka relaksasi nanti,” ungkapnya.
Jika berlaku, ada keuntungan bagi BP Batam, karena mendapat akumulasi dari 10 tahun pembayaran perpanjangan UWTO dalam satu waktu.
Sedangkan bagi pengusaha, bisa menghemat banyak biaya, apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini.
*(rky/GoWest)