Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
    7 jam lalu
    Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
    9 jam lalu
    Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
    20 jam lalu
    Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
    1 hari lalu
    Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    18 jam lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    19 jam lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    1 hari lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    1 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    5 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    7 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    7 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
ArtikelIn Depth

BP Batam Terbitkan Perka Baru Layanan Air Bersih | Permohonan Langsung Ditujukan ke SPAM Batam

Editor Redaksi 5 tahun lalu 1.4k disimak

BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) melakukan perubahan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM nomor 24 tahun 2020.

Dimana perubahan dilakukan terhadap beberapa poin untuk efisiensi Perka dan menyesuaikan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan penyediaan air minum SPAM.

Direktur BU SPAM BP Batam, Memet E Rachmat mengungkapkan perubahan tersebut, saat dilakukan sosialisasi Perka 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan SPAM dan Perka BP Batam nomor 3 tahun 2022 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan BU SPAM di Gedung PDSI BP Batam pada Jumat (11/2) kemarin.

Hadir para peserta perwakilan dari DPD REI, AKAINDO KEPRI,PKPAHU dan AKAINDO BATAM serta Pimpinan Unit Kerja BP Batam

“Peserta memberikan atensi dan masukan, yang umumnya terkait dengan peran dari instalatur. Barangkali adanya salah paham seolah-olah kita akan menghilangkan peran instalatur padahal tadi kita tegaskan tidak ada muatan atau niatan utuk menghilangkan peran bagi instalatur, hanya menempatkan peran instlatur sebagaimana perannya,” kata Memet.

Sosialisasi Perka 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan SPAM dan Perka BP Batam nomor 3 tahun 2022 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan BU SPAM. Foto: @Ist.

Disampaikan Memet, semangat dari Perka ini adalah untuk menata prosedur pelayanan seperti terkait dengan penyambungan baru dan peran instalatur.

Sebelumnya tahapan bagi pemohon untuk mengajukan permohonan sambungan air minum, diharuskan berurusan dengan instlatur terlebih dahulu, setelah itu baru ke SPAM.

Hal itu, sering menuai pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. Hadirnya Perka baru ini supaya lebih baik kedepannya.

“Banyak masyarakat mengeluhkan urusan SPAM dari kerja sama mitra sebelumnya, masyarakat diminta berurusan dengan instalatur terlebih dahulu,” ungkap Memet.

Lanjutnya, dengan Perka ini masyarakat atau developer bisa langsung mengajukan permohonan ke SPAM Batam.

Kemudian SPAM Batam yang selanjutnya akan mengkoordinasikan pelaksanaan sambungan air untuk pemohon.

“Jadi nanti semua pemohon pemasangan jaringan pipa SPAM baru baik itu masyarakat , developer, pengurus sarana ibadah, pendidikan, pengelola bangunan pemerintah dan lainnya mendaftar dan bayar ke SPAM sebagai penyelenggara SPAM di Batam. Setelah itu mitra penyelengara SPAM akan tunjuk siapa pelaksananya atau instalatur yang mengerjakan pemasangan pipa tersebut, itu intinya semangat dari perka yang baru ini,” terangnya.

Senada dengan Memet, GM SPAM Hilir BP Batam Ibrahim Koto mengungkapkan, revisi Perka Penyelenggaraan SPAM dan Pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan BU SPAM, lebih kepada upaya penataan layanan SPAM dan efektifitas pengawasan serta pengendalian kualitas pekerjaan pemasangan jaringan SPAM dengan biaya swadaya.

Menurut Ibrahim, hadirnya revisi ini berdampak pada sejumlah pekerjaan instalatur yang tidak sesuai spesifikasi diminta mengganti dan diperbaiki.

GM SPAM Hilir BP Batam, Ibrahim Koto (kanan). Foto: @Ist.

“Proses perbaikan kembali oleh instalatur tersebut tidaklah mudah dan sering terjadi penolakan dikarenakan instlatur tersebut mendapat pekerjaan dari masyarakat atau developer bukan dari SPAM,” ucap Ibrahim.

“Dengan Perka ini, instalatur akan mendapat pekerjaan dari mitra penyelenggara SPAM dan apabila pekerjaannya tidak sesuai speksifikasi, dan tidak diperbaiki, tentu instalatur akan diberikan sanksi,” tambahnya.

Disebut, pemasangan jaringan dan infrastruktur pendukung SPAM dengan biaya Swadaya dilaksanakan oleh mitra penyelenggara SPAM.

Instalatur dapat menjadi penyedia jasa pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan mitra penyelenggara SPAM.

Disisi lain, dalam Perka No 2 Tahun 2022 ini juga menyempurnakan ketentuan pelayanan khusus yaitu Hidran Umum, Master Meter dan Sambungan Langsung Khusus.

Kemudian ada penambahan pasal terkait Pelayanan SPAM kepada Masyarakat yang berdomisili pada lahan yang statusnya milik pihak lain.

Untuk Pelayanan sambungan langsung khusus, diatur tarif air minum sesuai dengan tarif yang berlaku dimulai dari tarif untuk golongan pelanggan rumah tangga.

Kemudian, Pelayanan hidran umum dan master meter, tarifnya juga diatur oleh BP Batam (selama ini ditetapkan oleh pengelola Hidran Umum/Master Meter bersama masyarakat).

“Semua permohonan pelayanan air minum dari pemohon akan diverifikasi apakah memenuhi syarat administratif dan hasil kajian teknis,” jelasnya.

Pada Perka terbaru, ada penggabungan isi Perka BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengadministrasian Pentarifan pada Direktorat BU Fasling terkait tarif air baku dan memisahkan isi Perka BP Batam Nomor 24 Tahun 2020 tentang SPAM terkait Tarif Air Minum dan Sambungan Baru.

Ibrahim juga membeberkan, perubahan dan selisih biaya sambungan berdasarkan Perka lama dan baru.

Pada Perka tahun 2020, uang jaminan pelanggan Rp 150.000 dan usulan harga satuan tetap sama. Demikian dengan administrasi, biayanya tetap Rp 16.500.

Sementara untuk biaya paket WM (Water Meter, kenaikan disesuaikan dengan harga meter dari pabrik, yang diadakan dalam jumlah besar.

Untuk WM 1/2 inchi, apabila tidak adanya penyesuaian, maka selisih tersebut menjadi beban BP Batam.

Untuk Lockable Valve Angel 1/2″x 3/4″ Ball Valve Brass 1/2″ Female Male Adaptor Coupling Brass 1/2″. Kemudian, Segel Dinas Biru Seal Tape Elbow 90 drat dalam PVC 1/2″, per paket harga satuan pada Perka tahun 2020, sekitar Rp 429.974, diusulkan menjadi Rp 541.000. Selisih harga satuan lama dan baru Rp 111.026.

Sementara biaya material, disesuaikan dengan kenaikan harga material, biaya upah kerja ke kontraktor saat pemasangan dibayarkan sesuai atau berdasarkan harga pasir, semen dan lainnya.

Untuk Elbow EF 25 MM, ClampSadle+Ferrule Electfusion 63mmx25mm, Pipa HDPE 25 MM PN 12.5, Lem PVC, Coupler EF 25 MM dan Pipa PVC 1,5″ (Selongsong), satu paket, naik dari Rp 345.000 menjadi Rp 364.000 atau naik Rp 19.000.

Selanjutnya untuk biaya upah, termasuk pasir, semen, aspal dan cor Beton (Sesuai Kondisi Lahan), biaya sekitar Rp 205.000, naik menjadi Rp 400.000 per sambungan.

Sehingga selisih dari perka lama dan perka baru, sekitar Rp 195.000. Sehingga total selisih biaya dari Perka lama dan Perka baru, hanya sekitar Rp 325.026.

Ia menambahkan perka nomor 2 tahun 2022 mengatur bagi penyelenggara SPAM berwenang melaksanakan evaluasi terhadap jaringan pipa SPAM yang sudah dibangun atau dipasang oleh instalatir diberbagai kawasan seperti kavling.

“Maka akan dilakukan evaluasi bersama pemilik jaringan untuk mendapatkan harga yang wajar atas jaringan dan infrastruktur pendukung SPAM sehingga masyarakat tidak terbebani,” sambung Ibrahim.

“Selama ini biaya yang diterapkan instalatur ke masyarakat berbeda signifikan dalam kawasan yang berbeda. Ada yang lima juta per pemohon, malah ada lagi yang mencapai angka enam belas juta, walau setelah di nego akhirnya menjadi lima juta. Inilah yang akan ditata,” tegas Ibrahim.

Delegasi peserta dari (Asosiasi Kontraktor Air Indonesia) AKAINDO Batam, Suhermanto mengakui sempat terjadi kesalahpahaman para peserta yang hadir saat memberikan tanggapan pada Perka.

“Memang sedikit ada persepsi dari kawan-kawan instalatur yang memang belum begitu paham tentang isinya karena memang rata-rata belum dapat salinannya, jadi memang masih dipertanyakan, apalagi dalam perka ini menyangkut masalah penanaman pipa ini atau aset,” ungkapnya.

Namun menurutnya, aturan pada Perka ini sebelumnya sudah pernah dilakukan pihaknya dengan BP Batam sewaktu masih Otorita Batam.

“Waktu itu sudah pernah ada contoh, untuk kavling Saguba di Kampung Becek sekitar tahun 2000an, waktu itu kami Instalatur yang memasang semua tapi ada dana talangan dari pihak Otorita Batam, kami dari instalatur itu diganti dan dibayar dari BP Batam (OB), terus masyarakat yang mau masang air nyicil kepada Otorita Batam dan itu sudah pernah dilaksanakan,” tutur Suhermanto.

(*/zhr)

Kaitan batam, Bp batam, khas, kota, Perka BP Batam, SPAM Batam, top, Utilitas Air Bersih
Redaksi 13 Februari 2022 13 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Musrenbang Kecamatan Bengkong | Walikota: “Membangun Kota Batam harus Bersama-sama”
Artikel Selanjutnya Muhammadiyah Menetapkan 1 Ramadan 1443 Jatuh 2 April 2022

APA YANG BARU?

Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
Artikel 7 jam lalu 103 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 9 jam lalu 286 disimak
Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 18 jam lalu 415 disimak
Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
Catatan Netizen 19 jam lalu 276 disimak
Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
Artikel 20 jam lalu 134 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 5 hari lalu 759 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 6 hari lalu 617 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 5 hari lalu 583 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 5 hari lalu 510 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 6 hari lalu 501 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?