KOMITE Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepri menindaklanjuti kerjasama KONI dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengadakan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam, baru-baru ini. Bentuk kerja sama tersebut yakni dengan memberikan perlindungan jaminan sosial asuransi kepada panitia Porprov, para atlet serta official pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri ke-V di Bintan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak terbatas pada iven tertentu, seperti penyelenggaraan Porprov saja tetapi sepanjang kegitan KONI dalam penyelenggaraan Porwil, pra PON, Kejurnas 2023, platda dalam menghadapi PON Aceh-Sumut 2024. Dengan demikian, maka para atlet akan lebih merasa nyaman karena terlindungi jaminan sosial ketenagakejaan dalam bertanding di arena Porprov mulai dari berangkat dan sepanjang mengikuti pertandingan sampai kembali ke rumah terjamin asuransinya,” kata Ketua KONI Kepri, Usep RS, Rabu (21/9).
Dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut sangat penting bagi para atlet untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan saat mengalami insiden waktu bertanding, baik perawatan di rumah sakit, maupun bila meninggal yang akan mendapat santunan kematian.
“Kedepan saya kira ini sangat penting. Jadi apabila atlet, official, pelatih, wasit sudah terlindungi, dengan masuk Jamsosetek maka tidak perlu lagi dari organisasi merasa cemas dan sudah aman, karena ada BP Jamsostek yang akan memberikan perlindungan,” katanya singkat.
Secara teknis, dengan membayar premi yang berlaku selama 3 bulan sejak pendaftaran awal. Dan bila mengalami insiden cedera akan mendapatkan perawatan hingga sembuh tanpa ada batas plafon biaya. “Ini halnya sama dengan peserta sektor formal dan informal, para atlet panitia pun perlu mendapatkan perlindungan secara penuh sampai sembuh tanpa ada plafon biaya,” ujar Kepala BP Jamsostek Batam Nagoya, Sony Suharsono.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar premi per orang sebesar Rp 16.800 per bulan, maka sudah bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Bagi peserta yang meninggal, maka anak yang ditinggalkan berhak mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi (leo).