BADAN Pusat Statistik (BPS) Kepri mulai bergerak untuk melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) tahun 2022. Tujuan dari Regosek yakni mengumpulkan data dasar yang diperlukan sebagai sarana perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Regosek merupakan bagian dari Survey Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas). “Sedangkan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang saat ini sedang disusun rancangan Peraturan Presiden-nya, BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan Regosek mulai tahun 2022 dan menetapkan standardisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan,” kata Kepala BPS Kepri, Darwis Sitorus, Minggu (14/8).
Darwis menjelaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4/2022, BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar dan menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem
Waktu persiapannya juga cukup singkat hanya 1 bulan, dimana pelaksanaanya di Oktober. “Dibutuhkan sekitar 3.505 petugas. Regosek ini penting sebagai upaya penyempurnaan data kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.
Selain akan melaksanakan Regosek, BPS Kepri juga diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk memberikan masukan mengenai sektor-sektor yang mampu memacu pertumbuhan ekomomi Kepri.
Secara teknis, BPS diminta untuk ikut membahas secara teknis bersama Disperindag dan stakeholder terkait emngenai sektor-sektor ekonomi yang dapat diintervensi dalam mengatasi inflasi.
Mengenai perekonomian Kepri pada triwulan II-2022, tumbuh sebesar 5,01 persen, jauh di atas capaian triwulan sebelumnya yaitu pada triwulan I-2022 yang tumbuh sebesar 2,83 persen (leo).


