DUA orang oknum wartawan media online di Batam bernama Fery Lood (45) dan Sukma Andi Stunky ditangkap Opsnal Polsek Batam Kota, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Center. Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota.
Dalam menjalankan dan melancarkan aksinya, keduanya bahkan sampai berani mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, untuk meyakinkan korban.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, Kamis (16/6/2022) mengatakan, selain itu, pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang dikirimkan kepada korban.
“Jadi korban mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart agar meyakinkan korban,” kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/22) lalu sekira pukul 01.55 WIB. Para pelaku datang ke kafe sembari memesan satu botol minuman beer bertanya apakah ada event bonus kepada pemilik kafe tersebut.
“Dari keterangan pemilik kafe, korban menjawab kepada pelaku ada event bonus sembari memberikan bonus satu botol beer. Aksi pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di kafe tersebut,” bebernya.
Saat itu, korban tidak memberikan jawaban tetapi pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik kafe. Dengan berbekal dari dokumentasi itu pelaku mulai menakut-nakuti pemilik kafe dengan mengancam akan melaporkan ke polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
“Saat itu korban sedang sibuk dan meninggalkan pelaku di mejanya dan pada pukul 02.45 WIB pelaku pulang dan membayar bill di kasir sembari mengeluarkan nada ancaman ‘hati-hati aja’ sembari meninggalkan korban,” kata Halawa.
Selanjutnya, keesokan harinya l, Minggu (12/6/2022), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di kafe milik korban yang sudah diposting di Youtube ke Whatsapp korban sembari untuk meyakinkan aksinya untuk memeras mencatut nama Kabid Humas Polda Kepri.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta. Korban meminta keringanan, namun para pelaku menolak. Korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta tapi pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku,” ungkapnya.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Batam Kota. Dari tangan pelaku barang bukti berupa satu buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.
Barang bukti uang Rp 3 juta sudah kita amankan,” kata Yustinus lagi.
(don)
(*)