KATANYA Batam dikelilingi radiasi nuklir, apa benar? Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menepis isu tersebut.
Pihak Bapeten menepis isu miring tersebut. Mereka justru meminta masyarakat melaporkan bila ada penggunaan zat radioaktif yang tidak memiliki izin.
Direktur Biro Hukum, Humas dan Organisasi Bapeten, Taruniyati Handayani mengatakan, penggunaan zat radioaktif wajib memiliki izin, termasuk zat radioaktif yang terbungkus dalam kamera gamma untuk penggunaan Non Destructive Test (NDT).
“Kita kaget juga dengan informasi Batam dikelilingi radiasi nuklir. Dan kami pastikan sejauh ini Batam masih aman dari radiasi nuklir,” kata Runi, sapaan Taruniyati Handayani saat sosialisasi pengawasan kamera radiografi, Kamis (20/10) di Batam.
Pengawasan radiasi nuklir lanjutnya, bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup dan memelihara tertib hukum.
Bapeten juga memiliki standar keselamatan radiasi atau keamanan sumber radioaktif melalui penyusunan peraturan, penyelenggaraan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.

Di Kota Batam sendiri menurutnya, saat ini memiliki 84 izin yang berlaku untuk 20 perusahaan. Masa berlaku izin tersebut hanya setahun dan dapat diperpanjang kembali. Bapeten sendiri selalu memberikan penilaian terhadap perusahaan di Indonesia yang memiliki fasilitas radiografi industri, fasilitas well logging, fasilitas gauging yakni pabrik pupuk dan fasilitas kesehatan (untuk sejumlah rumah sakit yang mengoperasikan perangkat radioaktif, pen).
“Hingga kini penghargaan itu belum pernah diraih oleh perusahaan atau fasilitas kesehatan di Batam. Ini tentu menjadi catatan bagi Batam, ” ujarnya.
Seiring kemajuan zaman menurut Runi, penggunaan peralatan radioaktif sudah semakin biasa di masyarakat. Selain digunakan di lingkungan industri, peralatan radioaktif juga dapat ditemukan di rumah-rumah sakit sebagai perangkat penunjang kegiatan medis. (ind/dha)