DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengambil langkah cepat terkait viralnya informasi mengenai seorang anak yang meninggal setelah diduga ditolak untuk rawat inap di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam. Tim Dinkes telah melakukan penelusuran dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada rumah sakit tersebut.
Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkunjung langsung ke RSUD Embung Fatimah untuk meminta klarifikasi mengenai insiden yang terjadi. Ia menekankan pentingnya rumah sakit menerima pasien, bahkan jika kondisi mereka tidak memenuhi kriteria darurat yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami merekomendasikan agar rumah sakit tetap menerima pasien yang membutuhkan perawatan, terutama anak-anak yang datang pada malam hari ketika poliklinik sudah tutup,” ujar Didi pada Selasa (17/6/2025).
Didi menambahkan bahwa sebagai rumah sakit rujukan utama milik pemerintah daerah, RSUD seharusnya lebih responsif terhadap situasi darurat. Rekomendasi lain yang dikeluarkan adalah pembentukan sistem Manajer On Duty (MOD) di rumah sakit. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dengan memisahkan tugas medis dari urusan administratif.
“Dengan adanya MOD, tenaga medis dapat lebih fokus menangani pasien tanpa terganggu oleh aspek non-medis,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial mengunggah cerita tentang Muhammad Alif Okto Karyanto (12), yang dibawa ke UGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu (14/6). Setelah hampir tiga jam dirawat, keluarga diberitahu bahwa Alif tidak memenuhi syarat untuk rawat inap dengan BPJS, sehingga mereka memutuskan untuk membawa pulang anak tersebut.
Keluarga yang tidak mampu membayar biaya perawatan kemudian membawa Alif pulang ke rumah pada Minggu (15/6) dini hari. Tragisnya, anak tersebut dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB.
“Karena keterbatasan biaya, orang tua Alif terpaksa membawanya pulang meski dalam kondisi kritis,” tulis postingan yang viral tersebut.
(ham/detikcom)