MENINDAKLANJUTI instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, juga melarang seluruh apotek menjual obat sirup dengan bebas, tanpa resep dokter.
“Namun larangan untuk menjual obat sirup ini hanya bersifat sementara, sampai tim Kemenkes berhasil mengungkap penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak,” ujar Kepala Dinkes Tanjungpinang, Elfiani Sandri, Kamis (20/10/2022).
Elfiani mengungkapkan larangan sementara penjualan obat sirup tersebut berdasarkan perintah Kemenkes. “Kami sudah menyampaikan hal itu kepada pihak apotek dan fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Elfiani mengimbau para orangtua yang memiliki anak usia di bawah enam tahun untuk meningkatkan kewaspadaan apabila terjadi gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine.
Ia menyarankan anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit, meski tanpa disertai demam atau gejala prodromal lain.
Kemudian, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara diimbau tidak memberikan anaknya obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Kemenkes juga melarang tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” katanya.
Elfiani menjelaskan bahwa penyakit gangguan ginjal akut progresif pada anak menjadi perhatian pemerintah pusat, karena jumlah kasusnya meningkat. Penderita penyakit itu berusia 0-18 tahun, namun mayoritas balita, dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS secara daring dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
“Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU),” katanya.
(*)
Sumber: Antara


