KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi barang kena cukai di Kawasan bebas Bintan. Kali ini KPK mengagendakan memeriksa enam orang saksi, Rabu (7/4/2021).
Keenam orang saksi yang diperiksa KPK salah satunya yakni Sekretaris Dewan Kawasan FTZ, Syamsul Bahrum yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Syamsul Bahrum yang ditemui sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, mengungkapkan bahwa ia diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bintan Apri Sujadi, dengan kapasitas sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Namun ia enggan merinci status Bupati Apri dalam kasus tersebut.
“Saya diperiksa untuk Pak Apri Sujadi, soal statusnya saya belum tahu, nanti lah,” ujarnya.
Syamsul menyatakan penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai merupakan kewenangan BP Kawasan masing-masing. Selain itu ia juga mengaku tidak pernah menerima laporan terkait kuota rokok dan mikol yang telah dikeluarkan oleh BP Kawasan.
“Pengawasan itu ada di internal BP, kami di Dewan Kawasan tidak lagi mengeluarkan kuota. Mereka juga tidak pernah melaporkan kuota yang telah dikeluarkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bintan, Ismail yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK, mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan jumlah penduduk yang ada di Bintan. Ia menolak mengomentari lebih jauh soal pemeriksaan yang dilakukan.
“Tanya penyidik aja ya, maaf ya,” ujarnya.
(*)
Sumber : bentan.co.id