Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
    14 jam lalu
    KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
    14 jam lalu
    Sebanyak 7869 Jemaah Haji Debarkasi Batam Telah Pulang ke Tanah Air
    15 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
    1 hari lalu
    Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    10 jam lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    1 hari lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    5 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    5 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    12 jam lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    15 jam lalu
    Pulau Benan, Lingga
    6 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    6 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    5 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Direksi BUMN Rangkap Jabatan | Picu Konflik Kepentingan dan Praktek Monopoli

Editor Redaksi 5 tahun lalu 1k disimak

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan rangkap jabatan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan perusahaan swasta. Setidaknya ada 62 direksi/komisaris rangkap jabatan.

Rinciannya, 31 direksi dan komisaris BUMN sektor keuangan, asuransi hingga investasi; 12 orang pertambangan; dan 19 orang sektor konstruksi.

Siapa nama bos-bos BUMN tersebut, KPPU masih menutup rapat. Yang jelas, kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, bahkan ada satu bos BUMN merangkap jabatan pada 22 perusahaan.

“KPPU masih memantau jabatan rangkap di BUMN, sehingga ada peluang jumlahnya bertambah. Ke depan, KPPU akan meneruskan ke proses hukum jika memukan pelanggaran,” kata Ukay, baru-baru ini.

Rangkap jabatan di BUMN memang diizinkan khusus untuk komisaris sesuai Peraturan PER-10/MBU/10/2020 yang diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 16 Oktober 2020.

Dalam lampiran peraturan KemenBUMN Bab V Huruf A menyebutkan komisaris dan dewan pengawas dapat rangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan mengacu perundang-undangan sektoral.

Bagi komisaris BUMN yang merangkap jabatan wajib memenuhi minimal 75 persen kehadiran dalam rapat dewan komisaris/ dewan pengawas BUMN selama setahun. Itu untuk syarat memperoleh tantiem/insentif kinerja. Namun, untuk jabatan direksi tidak disebut, yang berarti direksi terlarang rangkap jabatan.

Bisa Kehilangan Fokus ke BUMN

Temuan rangkap jabatan baik direksi/komisaris itu, kata Ukay, berpotensi melanggar Pasal 26 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ukay meminta BUMN menghentikan praktik rangkap jabatan karena bisa memicu praktik monopoli yang merugikan perekonomian.

“Undang-undang melarang rangkap jabatan di perusahaan yang pasarnya sama atau punya keterkaitan, karena berpotensi muncul praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Sebetulnya riset serupa pernah disampaikan oleh lembaga pengawas kebijakan publik, Ombudsman RI, pada 2020. Ada sekitar 397 pejabat BUMN rangkap jabatan. Dari tahun ke tahun trennya naik.

Pada 2017 ada 222 pejabat rangkap jabatan, dua tahun kemudian jumlahnya meningkat jadi 397. Pejabat di BUMN ini menempati pos jabatan di struktur kementerian.

Karena sudah telanjur rangkap jabatan, anggota Komisi BUMN DPR, Herman Khaeron, meminta Kementerian BUMN meningkatkan pengawasan, minimal mengikat mereka dengan selembar dokumen berisi komitmen untuk mengutamakan BUMN.

“Saya setuju KPPU ungkap ke publik data itu sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik. Selain itu, ini menjadi sisi kelemahan UU BUMN, oleh karenanya akan menjadi perhatian pada revisi UU BUMN,” kata Herman kepada Tirto, Jumat pekan lalu.

Politikus Partai Demokrat ini memandang dampak praktik rangkap jabatan adalah mereka tidak fokus mengembangkan BUMN karena memiliki lebih dari satu pekerjaan. Akibatnya, katanya, berpotensi muncul konflik kepentingan.

Tanggapan Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengakui rangkap jabatan diziinkan oleh kementeriannya sesuai Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020.

BUMN, kata dia, perlu orang dengan kualifikasi bagus sebagai komisaris di BUMN. Kualitas itu tidak didapatkan asal-asalan, misalnya dengan merekrut pengangguran atau orang yang tidak punya pengalaman.

“Karena butuh orang bagus. Orang bagus bukan pengangguran. Dia ada pekerjaan di tempat lain,” kata Arya kepada wartawan, Kamis pekan lalu.

Karena sudah berjalan, kata dia, Kementerian BUMN diklaim punya sistem pengawasan mumpuni agar tidak terjadi konflik kepentingan. Bila ada pejabat yang rangkap itu terlibat konflik kepentingan, sanksinya adalah pemecatan.

“Komisaris tidak boleh ada benturan kepentingan. Tidak ada. Kalau salah orangnya bukan regulasi yang disalahkan, orangnya diganti, gitu,” katanya.

Sesuai Permen BUMN itu rangkap jabatan hanya boleh pada jabatan komisaris dan pengawas, namun temuan KPPU menunjukkan ada juga yang direksi.

Terkait temuan KPPU, Arya mengklaim Kementerian tidak mengizinkan direksi BUMN merangkap jabatan di perusahaan lain, baik BUMN atau swasta.

Langkah selanjutnya, kata Arya, menunggu data-data dari KPPU terkait nama-nama pejabat yang dimaksud.

“Kami harap KPPU bisa berkomunikasi dengan kami dan bertemu. Sesama lembaga negara, KPPU bisa memberi informasi yang langsung diberikan kepada kami sehingga bisa saling klarifikasi,” kata Arya. (*)

Sumber : tirto.id

Kaitan BUMN, Kementerian BUMN, monopoli, Rangkap Jabatan, top
Redaksi 29 Maret 2021 29 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Detik-Detik Kebakaran & Ledakan di Pertamina Balongan
Artikel Selanjutnya Tabebuya | Bunga “Sakura” Asal Brazil

APA YANG BARU?

Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 10 jam lalu 149 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 12 jam lalu 149 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 14 jam lalu 206 disimak
KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
Artikel 14 jam lalu 158 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 15 jam lalu 185 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 5 hari lalu 688 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 6 hari lalu 672 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 6 hari lalu 650 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 6 hari lalu 635 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 5 hari lalu 627 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?