Hubungi kami di

Ini Batam

Dispensasi Perpanjang SIM di Kota Batam Ditambah Hingga 29 Desember 2020

Terbit

|

Ilustrasi SIM, Ist.

DENGAN pertimbangan pandemi Corona, beberapa layanan di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di beberapa daerah harus tutup.

Alhasil para pihak terkait memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir saat penutupan pelayanan selama pandemi.

Hal serupa juga dirasakan oleh masyarakat di Kota Batam.

Satlantas Polresta Barelang, Kota Batam juga memberi dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis per 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

BACA JUGA :  Kecamatan Batu Aji Titik Akhir Pendistribusian Bantuan Sembako BP Batam

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Iptu Satri Putra, mewakili Kasat Lantas, Kompol Yunita Stevani, dikutip dari gridoto seperti dilansir dari Ntmcpolri.info.

“Benar, kita berikan dispensasi pada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis per 24 Maret sampai 29 Mei 2020 bisa melakukan perpanjangan hingga Desember 2020 mendatang,” jelasnya.

BACA JUGA :  FGD FSU, Sesmenko : Jangan Sampai Kita Hanya Jadi Penonton

Ia menyebut, dispensasi itu diberikan sesuai petunjuk dan arahan dari Mabes Polri.

“Kita mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama penutupan, sekarang sudah bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang datang untuk permohonan pembuatan maupun perpanjangan SIM, tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan.

(*/dha/GoWestID)
Sumber : Gridoto / Ntmcpolri.info

Advertisement
1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook