Parlementaria
DPRD Batam Beri Penghargaan Kejari Batam Atas Penegakan Restorative Justice

DPRD Batam memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas upayanya dalam menegakkan Restorative Justice (RJ), Kamis (26/1).
Menurut Ketua DPRD Batam, Nuryanto, saat ini Kejari Batam juga memiliki rumah RJ, Sehingga memberikan menyelesaikan masalah hukum diselesaikan di luar persidangan, khususnya untuk kasus hukum yang sifatnya ringan. Dan diselesaikan secara musyawarah dengan para tokoh agama dan masyarakat.
“Dengan adanya pencapaian dan prestasi ini, setidaknya menunjukkan semangat untuk mendukung kejaksaan yang handal dalam penegakkan hukum yang humanis. Sekali lagi, kami dari unsur DPRD Kota Batam mewakili masyarakat Kota Batam mengucapkan selamat,” tegasnya.
“Pertemuan ini sekaligus ajang silahturahmi dan apresiasi pencapaian yang sudah dilakukan. Sehingga kedepannya, semua permasalahan hukum yang masuk dalam kategori RJ bisa dilakukan dengan pendekatan dan pembinaan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kajari Batam, Herlina Setyorini mengucapkan terima kasih atas perhatian dan penghargaan yang telah diberikan DPRD Batam.
“Penghargaan ini menjadi sebuah booster bagi kami untuk bisa terus meningkatkan kinerja kita di Kejari Batam untuk lebih baik di masa mendatang. Tentunya, penghargaan ini menunjukkan hubungan silahturahmi yang baik antar Forkompinda di Batam,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Predikat terbaik ke-4 ini diperoleh Kejari Batam dalam kategori Kejaksaan Negeri Type A dengan implementasi RJ terbanyak.
Pada periode tahun 2022, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam mampu menghentikan proses penuntutan 17 perkara melalui program Restorative Justice (leo)