DUA satwa binturung yaitu hewan sejenis musang bertubuh besar yang dipelihara warga Kota Batam selama 10 tahun, akhirnya dibawa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepri oleh polisi.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengamanan hewan dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Satwa binturung termasuk hewan yang dilindungi.
“Dua binturung jantan dan betina ini milik warga Sekupang berinisial RS. Dia tidak ditangkap karena merawat dua binturung tersebut dari kecil,” kata Putu.
Usai dibawa oleh petugas kepolisian, kedua binturung tersebut kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepri untuk dirawat lebih lanjut dan tidak dilepasliarkan.
“Karena dari kecil hewan ini dipelihara oleh RS, kami khawatir jika dilepasliarkan, kedua binturung ini tidak dapat bertahan di hutan,” ujar dia.
Ia menyampaikan RS juga memiliki niat baik memelihara hewan ini, tetapi tidak mengetahui bahwa binturung ini dilindungi.
Kata Putu, RS juga secara sukarela memberikan hewan yang telah dipeliharanya tersebut kepada instansi yang berwenang.
(dha)