JURU Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, ada enam jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun 6 jenis vaksin tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, Astrazeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan Sinophram. Namun, vaksin Covid-19 yang telah mengantongi label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya dua vaksin yakni Sinovac dan Sinopharm.
Untuk itu, Kemenkes memutuskan memperbolehkan Sinovac menjadi vaksin booster. Hal ini respon dari putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Vaksin Sinovac sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa halal ini diberikan MUI dalam kondisi darurat dengan kondisi vaksin dan obat Covid-19 masih terbatas.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia saat konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Sebagai informasi, MUI telah memberikan fatwa halal pada Sinovac tahun 2021 lalu yakni Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu ada juga Sinopharm dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Nadia juga mengatakan vaksin yang digunakan di Indonesia juga telah digunakan di beberapa negara muslim lainnya, seperti Uni Emirat Arab, Arah Saudi hingga Moroko.
“Tentunya agar masyarakat Indonesia segera vaksinasi agar supaya tingkat fatalitas dan kematian yang bisa kita tekan serendah mungkin dan dalam waktu secepat mungkin,” pungkasnya.
(*)
sumber: beritasatu.com | detik.com