SEORANG pegawai honorer di lingkungan pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama tiga orang karyawan Clasix KTB & Pub ditangkap polisi. Ketiganya diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Keempat tersangka penyalahgunaan narkoba ini masing-masing berinisial RRS (33) merupakan honorer di salah satu dinas Pemko Tanjungpinang. Sedangkan tiga karyawan Clasix Pub, masing-masing RA (31), MI (29) dan RH (24).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusungu mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial RSS (33) di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang.
“Pelaku pertama yang kita tangkap adalah RSS di Batu Kucing, ada 6 butir pil ekstasi berlogo iron man warna hijau,” kata Heribertus Ompusungu dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Heribertus menerangkan, dari hasil pengembangan, barang haram itu didapat dari karyawan Pub Clasix Bintan Mall yang ada di Jalan Pos Pelantar II, Tanjungpinang.
“Kemudian kita berhasil menangkap tersangka lainnya, dengan barang bukti 5 butir ekstasi di dalam jok motor,” ujarnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan polisi Kembali mendapatkan pelaku inisial RA (31) yang merupakan karyawan Pub Clasik sebanyak 15 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.
Lalu, polisi kembali melakukan pengembangan dengan tersangka inisial MI sebanyak 3 butir pil ekstasi dan RH sebanyak 10 butir pil ekstasi di lokasi Tempat Hiburan Malam Pub Clasix Bintan Mall.
“Semuanya ini kita ungkap di tempat hiburan malam Clasix,” ucapnya
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, menerangakan bahwa dari hasil pengungkapan pihaknya menduga para karyawan melakukan jual beli atau pengedaran ekstasi di klub malam tersebut.
“Makanya kita masih mendalami, apakah ada keterlibatan managemen atau inisiatif mereka mencari uang tambahan,” ungkap AKP Arsyad Riyandi.
Atas perbuatannya, teaga honorer RRS dan tiga Karyawan Pub Clasix Bintan Mall, ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
(ade)