Hubungi kami di

Budaya

Empat Cagar Budaya Baru Muncul di Batam, Salah Satunya Komplek Makam Zuriat Raja Isa

Terbit

|

Suasana sidang penetapan cagar budaya baru di Gedung LAM Batam, Rabu (26/10). F. dok Disbudpar Batam

SEBANYAK 4 objek diduga cagar budaya (ODCB) ditetapkan menjadi Cagar Budaya oleh Tim Cagar Budaya Kota Batam, di Gedung LAM Batam, Rabu (26/10).

Adapun 4 ODCB tersebut yakni Komplek Makam Zuriat Raja Isa, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, dan Perigi Batu Pulau Buluh.

Penetapan tersebut melalui sidang rekomendasi yang dipimpin ketua Tim Cagar Budaya Batam, Anas dan dihadiri 6 anggotanya yakni, Koesriji, HM Zen Handayani, R Zulkarnain, Edi Sutrisno dan Hendri Sudian.

Sedangkan narasumber yang turut memberikan opininya yakni 2 orang tokoh masyarakat, Abdul Rasyid dan Alimun, budayawan Samson Rambah Pasir dan Zuriat Raja Isa, Raja Erwan, serta 10 orang pengamat.

BACA JUGA :  Promo Bombastis REXVIN | Ganti Motor Lama dengan Rumah dan Motor Baru

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata yang turut hadir mengatakan penetapan ODCB menjadi cagar budaya menjadi tonggak sejarah, maupun legitimasi pemerintah yang berperan memberi rekomendasi.

“Pada sidang Rabu ini, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dari tonggak awal sejarah berdirinya Batam, bahwa sebenarnya Raja isa dahulu kala bertempat tinggal di Batam kemudian ditunjuk sebagai Amir,” paparnya.

Lalu, Rumah Potong Limas yang penyanggahnya sekarang terbuat dari semen, dahulu adalah Batu Tanjung. Fungsinya agar dapat dikembalikan sesuai asal mulanya.

BACA JUGA :  Di University of Nottingham, Rudi Paparkan Keunggulan Batam sebagai Kota Industri

“Mengingat hal tersebut merupakan keunikan, dimana rumah Melayu yang dapat tegak rata tanpa teknologi maupun alat perata seperti timbang air. Serta tidak diperlukan paku untuk membuat rumah tersebut dengan pasak terbuat dari kayu,” jelasnya.

Ketua Tim Cagar Budaya Batam, Anas menambahkan sesuai ketentuan, ada sejumlah kriteria yang dapat menentukan ODCB dapat menjadi cagar budaya.

“Berusia di atas 50 tahun, mewakili gaya masa tertentu, mempunya nilai penting sesuai dengan peringkat cagar budayanya. Di Batam ini, banyak ODCB yang perlu digali dan direkom menjadi cagar budaya,” terangnya (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]