BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) menerima empat sertifikat dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Raja Juli Antoni, Kamis (19/1).
Empat sertifikat tersebut terdiri dari tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) lahan di kawasan Nongsa, Tanjung Uncang, dan Pulau Setokok, serta satu sertifikat hak pakai aset BP Batam.
Tidak hanya BP Batam, sertifikat HPL juga diserahkan kepada beberapa instansi daerah lainnya, seperti Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Batam.
Raja Juli Antoni mengapresiasi sinergi positif antara BP Batam dengan ATR/BPN untuk mengoptimalisasi pengelolaan lahan di Kota Batam.
“Sesuai amanat dari Presiden RI, seluruh bidang tanah di republik ini, termasuk Kepri dan Batam, harus disertifikasi. Untuk itu, kami berterima kasih kepada Kepala BP Batam beserta jajaran yang telah bekerja sama dengan rekan-rekan ATR/BPN,” ujar Raja.
Penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk kepastian hukum atas bidang tanah yang dikelola oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut disambut baik oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Ia mengatakan, apa yang dicita-citakan ATR/BPN telah sesuai dengan tugas dan fungsi BP Batam, yaitu meningkatkan investasi di Batam.
Sebagai lembaga pemerintah, BP Batam berwenang untuk menyelenggarakan HPL lahan di Batam. Sehingga, dengan terbitnya sertifikat HPL sebagai produk hukum tentu menjadi nilai tambah bagi pemanfaatan lahan di Batam.
Rudi juga menambahkan pemanfaatan lahan berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi Kota Batam.
Pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 4,75 persen, dimana angka ini lebih tinggi dari provinsi dan nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus bergerak maju dan mengembangkan diri dengan memanfaatkan lahan pada pembangunan sektor industri berteknologi tinggi dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh bidang tanah di Batam disertifikasi secara menyeluruh, untuk mengukuhkan citra Kota Batam sebagai Kota Investasi yang terpadu (leo).