Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
    16 jam lalu
    Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
    16 jam lalu
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    2 hari lalu
    Tabrakan Angkot vs Trailer di Jalan Brigjen Katamso, Tidak Ada Korban Jiwa
    2 hari lalu
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    15 jam lalu
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    1 hari lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    1 hari lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    2 hari lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    1 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    1 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    1 hari lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    3 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua!

Editor Admin 4 tahun lalu 532 disimak

FERDY Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan itu dibantu oleh istrinya, Putri Candrawathi dan tiga anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

Perbuatan mantan Kepala Divisi Propam Polri dan kawan-kawan itu dilakukan di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Jaksa penuntut umum kemudian mengurai perbuatan Sambo dan para terdakwa lainnya.

Menurut jaksa pembunuhan Brigadir J berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di rumah Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022 sore hari.

“Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf,” ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada E meminta yang bersangkutan bersama Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.

Saat tiba, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan namun tak tahu pasti apa yang sedang terjadi di dalam rumah. Mereka pun langsung menuju ke kamar Putri. Lalu Putri meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.

Jaksa menyebut Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J, namun lebih dahulu mengambil dua senjata yang bersangkutan, jenis HS dan senapan laras panjang jenis Steyr Aug. Dua senjata ini disimpan di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Baru setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang. Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.

Menurut jaksa, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR lantas meninggalkan mereka di dalam kamar.

“Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setela itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar,” ujarnya.

Jaksa masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam surat dakwaan Sambo.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini baru mencuat ke publik tiga hari setelah peristiwa di rumah dinas Sambo pada Jumat 8 Juli. Saat itu kepolisian menyebut terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bhara E yang membuat Brigadir J tewas.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak ada peristiwa tembak menembak. Kejadian yang sebenarnya ialah Bharada E menembak Brigadir J.

Setelah itu Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Menyusul kemudian Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Terakhir Putri Candrawathi yang dijerat sebagai tersangka. Istri Sambo itu dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sambo pun telah resmi dipecat dari Polri.

Presiden Joko Widodo menyebut kasus Sambo ini membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri runyam. Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran memulihkan kepercayaan publik ke Korps Bhayangkara.

Sambo Beri 1 Kotak Peluru ke Bharada E

Ferdy Sambo disebut menyerahkan 1 kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada Richard Eliezer (E) untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo memanggil Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling, setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan Sambo lantaran Bripka menolak permintaannya untuk mengeksekusi Brigadir J.

Setelahnya, Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi ketika berada di Rumah Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 6 Juli 2022.

“Dengan mengatakan ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ujar Jaksa dalam persidangan.

Usai mendengarkan cerita Sambo, Jaksa menyebut Bharada E dapat menerimanya dan merasa tergerak untuk ikut andil dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut, juga dipertegas oleh jawaban Bharada E ketika diminta kesediaannya untuk membunuh Brigadir J.

“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya ‘Berani kamu tembak Yosua?’, lalu saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ujar Jaksa.

Merespons kesiapan Bharada E tersebut, Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E. Jaksa menyebut kotak peluru tersebut telah disiapkan Sambo sejak Bripka RR memanggil Bharada E.

Selama proses tersebut, Jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo.

Sambo kemudian meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E. Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.

“Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban,” ujar JPU.

Bharada E Sempat Berdoa Teguhkan Rencana Tembak Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa menyebut Bharada E langsung naik ke lantai dua setibanya di rumah dinas Sambo yang telah direncanakan menjadi tempat eksekusi Brigadir J. Ia berdoa sebelum menembak rekannya tersebut.

“Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban,” ujar jaksa.

Saat yang bersamaan, kata jaksa, Kuat Ma’ruf juga bergerak ke lantai dua untuk menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih terang. Di sisi lain, tugas menutup pintu tersebut bukanlah kewajiban dari Kuat melainkan Kodir yang merupakan asisten rumah tangga.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal (RR) yang juga mengetahui rencana jahat Sambo, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas. Ia tetap berada di garasi untuk mengawasi Brigadir J yang saat itu sedang berada di halaman.

“Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo,” tutur jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Bharada E, Brigadir J, Ferdy Sambo, Kasus pembunuhan, Sidang Ferdy Sambo
Admin 17 Oktober 2022 17 Oktober 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Gelombang Laut Tinggi, Hasil Tangkapan Ikan di Natuna Turun
Artikel Selanjutnya Brigadir J Masih Hidup Usai Ditembak Bharada E, Lalu Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J

APA YANG BARU?

Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
Pendidikan 15 jam lalu 192 disimak
Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
Artikel 16 jam lalu 199 disimak
Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
Artikel 16 jam lalu 188 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 1 hari lalu 296 disimak
Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
Pendidikan 1 hari lalu 287 disimak

POPULER PEKAN INI

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 6 hari lalu 795 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 6 hari lalu 779 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 6 hari lalu 732 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 4 hari lalu 680 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 6 hari lalu 627 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?