SPANDUK bertuliskan “Tolak UWTO” mulai bertebaran di berbagai penjuru kota Batam. Spanduk ini muncul sejak Badan pengusahaan (BP) Batam menerapkan aturan baru tentang tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Spanduk-spanduk dengan tulisan serupa ada di pinggir jalan raya Batuaji, wilayah Sagulung, SP Plaza, Simpang Basecamp hingga di wilayah Batam Centre. Berbagai penjuru kota Batam seperti dikepung dengan spanduk berisi penolakan UWTO yang diterapkan oleh BP Batam.
Bukan hanya di jalan dan lokasi dekat perumahan, di wilayah pertokoan Nagoya, spanduk serupa juga sudah berjejer banyak di rumah-rumah toko yang sehari-hari difungsikan sebagai tempat usaha.
Gejolak ini muncul setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BP Batam 19 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan tarif layanan lahan dan UWTO diterapkan.

Tidak semua warga tahu dengan kemunculan spanduk-spanduk penolakan ini. Di salah satu grup warga Batam di jejaring sosial facebook, seorang warga justru kebingungan dengan kemunculan spanduk-spanduk seperti itu di berbagai penjuru kota.
Gerakan menolak UWTO melalui spanduk-spanduk yang bertebaran, sepertinya dikoordinir dengan rapi. Seorang netizen mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan seorang pekerja yang sedang memasang spanduk serupa di salah satu sudut kota ini. Bersamanya juga banyak ditemukan spanduk serupa yang sudah siap dipasang.

Galang Aksi Penolakan
Unjuk rasa warga menolak penerapan UWTO di Batam, rencananya bakal digelar pada awal November 2016. Massa dari sejumlah ormas, LSM, dan masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung BP Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre.
“Setelah PMK 148 Tahun 2016 itu dicabut baru aksi akan kita hentikan,” ujar Edy Susilo, Koordinator Aliansi Rakyat Batam Bergerak, Senin (31/10/2016) siang.

Edy merupakan salah satu kelompok yanng menggalang aksi penolakan terhadap kebijakan tarif baru UWTO di Batam. Menurut Edy dilansir posmetro.co, jika aksi demo tak dihiraukan pimpinan BP Batam, pihaknya akan terus melanjutkan perjuangan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Aksi demo menurutnya, bahkan akan berlanjut dengan tutupnya hotel-hotel dan toko-toko untuk sementara waktu.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri, Syaiful Badri Sofyan di laman batampos.co.id mengatakan secara umum kenaikan UWTO akan menambah beban penderitaan kaum buruh, apalagi kini kondisi ekonomi sedang tidak baik.
“UWTO akan memicu kenaikan biaya hidup. Hal ini, membuat semakin menurunnya daya beli kaum buruh,” kata Syaiful.
Menurut Syaiful, kenaikan UWTO untuk industri akan memicu biaya produksi para pengusaha. Alhasil pengusaha yang awalnya ingin berinvestasi malah membatalkan rencana tersebut.
“Terakhir kita dengar ada pengusaha yang membatalkan investasi, berdampak pada lapangan pekerjaan juga,” ucapnya.
Rencana aksi penolakan terhadap penerapan tarif baru UWTO ini yang akan dilakukan sejumlah elemen masyarakat ini, ternyata juga membuat resah banyak warga. terutama para pelaku usaha di kota ini.
“Saya baca berita Rabu akan demo, gimana mau aman semua toke toke takutlah kalau muncul anarkis dan mungkin kami akan tutup toko,” ujar Afung, salah satu pegawai toko elektronika di Nagoya dilansir dari laman batamnews.co.id pada Senin (31/10/2016) siang.
Para pemilik toko mencemaskan, aksi demo yang akan dilaksanakan akan berimbas pada terhambatnya roda ekonomi. Mereka juga khawatir dengan aksi-aksi anarkis.
Aksi tersebut semakin menghangat setelah ratusan spanduk “Tolak UWTO” tersebar di sejumlah penjuru kota. sama seperti halnya di lingkungan perumahan atau di sudut-sudut jalan kota batam, spanduk yang banyak terpasang di banyak rumah toko (ruko) di kawasan bisnis Nagoya, ternyata tidak semuanya diketahui oleh para pemilik ruko.
Sikap pengusaha
Apindo Kepri meminta persoalan kenaikan tarif UWTO segera diselesaikan oleh pejabat yang berwenang.
“Hidup masyarakat sudah susah, ekonomi semakin sulit, pengusaha terpuruk menghadapi berbagai masalah,” ujar Ketua Apindo Kepri Cahya.
Cahya menambahkan, aksi demo yang bakal akan digelar oleh ribuan masyarakat Batam adalah sebuah gejolak sosial yang bisa saja pecah menjadi potensi kericuhan.
“Aksi demo bisa saja berpotensi menjadi gejolak sosial yang siap pecah menjadi potensi kericuhan,” katanya.
“Kalau sudah rusuh, siapa yang mau tanggungjawab, kalau sudah hancur Batam, pengusaha sudah malas untuk berinvestasi, kalau rakyat melawan siapa yang mau nahan mereka untuk menghentikannya,” katanya.
Senada Cahya, Ketua Harian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Heri Supriadi menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 yang mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) termasuk tarif UWTO sudah sepantasnya dirapatkan dengan semua pihak terkait karena menyangkut kepentingan publik.
“Baru pertama kali terjadi di Indonesia, suatu lembaga seperti BP Batam dan Kementerian Keuangan sesuka hati menetapkan tarif yang berdampak besar pada kehidupan orang banyak,” kata Heri.
Gubernur Mendukung
Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga menyatakan mendukung upaya gugatan PMK Nomor 148 Tahun 2016 yang mengatur tarif BLU BP Batam, termasuk tarif UWTO. Nurdin berharap Presiden segera menyikapi persoalan ini.
“Hal ini juga sebenarnya sudah kami sampaikan langsung pada Presiden, dengan harapan ada kebijakan langsung dari Presiden terhadap kesulitan kondisi investasi saat ini di Batam,” papar Nurdin di Tanjungpinang, Minggu (30/10/2016).
Nurdin mengatakan, kenaikan tarif UWTO ini membawa dampak langsung pada iklim investasi di Batam. Menurutnya, tingginya tarif UWTO tersebut membuat calon investor enggan menanamkan modalnya di Batam.
Begitupun dengan para pengusaha yang sudah menjalankan usahanya di Batam, akan terbebani dengan tarif perpanjangan UWTO yang otomatis menggunakan tarif baru. Mereka juga was-was, tarif tersebut akan naik setiap saat.
Bagaimana BP Batam?
Meski tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ditentang oleh masyarakat dan pengusaha Batam, BP Batam tetap kukuh.
BP Batam tetap bersikeras menerapkan tarif baru UWTO tersebut, sesuai yang diatur di PMK Nomor 148 Tahun 2016, dan peraturan turunannya berupa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan yang mengatur tentang kenaikan UWTO.
Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono menjelaskan bahwa peraturan tetap berjalan sejak 18 Oktober lalu sebagaimana yang telah diundangkan.
“Untuk tarif tak ada perubahan dan Perka-nya tetap berjalan. Dan jika ingin digugat, itu merupakan hak setiap masyarakat untuk melakukannya,” tegasnya. ***